Selasa, 28 Juni 2011

Yusril: Jangan Ubah SK Cekal

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar jangan mengubahSurat Keputusan pencekalan dirinya yang nyata-nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Perubahan itu justru akanmenjatuhkan citra Kejagung karena menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum.

"Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," tegas Yusril.

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan SK tersebut harus dibatalkan atau tidak. Saya yang menggugat, maka Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah," tambah Yusril.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Kalau Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri, yakni apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. "Kalau Kejagung ngotot mau mengubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," katanya.

Yusril mengajak Jaksa Agung dan seluruh jajarannya untuk taat kepada hukum dan menghormati proses peradilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan yang sewenang-wenang.Pihak Kejagung telah merevisi SK cekal terhadap Yusril. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengakui ada kekeliruan dalam SK tersebut dan kemudian telah diubah, disesuaikan dengan ketentuanUU Keimigrasian yang baru yakni No 6/2011.

Revisi dilakukan untuk penetapan masa cegah dari satu tahun menjadi 6 bulan."Kalau dikatakan landasanya tidak benar, kita mengakui. Ada kekeliruan yang dilakukantimsehingga tidak mencantumkan UU imigrasi yang baru disahkan. SK tersebut sudah selesai direvisi dan sudah dikirim ke imigrasi," kata Noor.

Menurut Noor, pengubahan sesuatu yang wajar karena dalam SK tersebut ada klausul yang menyatakan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

Tidak ada komentar: