JAKARTA, KOMPAS.com " Kepolisian Malaysia menangkap dan menahan Abdul Haris bin Shuhadi alias Abu Haris alias Ustaz Haris (63), mantan warga negara Indonesia (WNI), terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan teroris Darul Islam atau Jemaah Islamiah (JI). "Yang bersangkutan tahun ini mendapatkan status kewarganegaraan Malaysia. Jadi bukan WNI lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachul Alam melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/6/2011). Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan bahwa Abdul adalah WNI. Kepastian penangkapan itu diterima Polri saat pertemuan dengan perwakilan Kepolisian Malaysia pagi tadi. Anton mengatakan, Abdul tinggal di wilayah Klang, Selangor. Keseharian pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, itu, kata Anton, sebagai pedagang pakaian. Abdul diketahui telah aktif di JI sejak tahun 1981. "Dia masuk dalam daftar pengawasan intelijen dan diduga mulai aktif kembali menggalang kekuatan di wilayah Klang dengan orang Indonesia dan Malaysia," jelas Anton. Anton mengatakan, Abdul ditahan selama 60 hari berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA). Seperti diketahui, dengan aturan itu, kepolisian setempat dapat menangkap seseorang tanpa surat penahanan. Kepolisian juga diperbolehkan menahan tanpa batas waktu dan tanpa melalui proses pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan bahwa Abdul adalah WNI. Kepastian penangkapan itu diterima Polri saat pertemuan dengan perwakilan Kepolisian Malaysia pagi tadi. Anton mengatakan, Abdul tinggal di wilayah Klang, Selangor. Keseharian pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, itu, kata Anton, sebagai pedagang pakaian. Abdul diketahui telah aktif di JI sejak tahun 1981. "Dia masuk dalam daftar pengawasan intelijen dan diduga mulai aktif kembali menggalang kekuatan di wilayah Klang dengan orang Indonesia dan Malaysia," jelas Anton. Anton mengatakan, Abdul ditahan selama 60 hari berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA). Seperti diketahui, dengan aturan itu, kepolisian setempat dapat menangkap seseorang tanpa surat penahanan. Kepolisian juga diperbolehkan menahan tanpa batas waktu dan tanpa melalui proses pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar