JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)harus juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Syiddiq terkait kasus dugaan korupsi dalam kepailitan PT SCI yang melibatkan anggotanya yakni hakim nonaktif Syarifuddin.
Yani menilai, penunjukan penanganan perkara oleh hakim yang bersangkutan dapat menjadi arena permainan dalam pengadilan. "Karena sebagian distribusi perkara, pasti dia (Ketua PN) tahu. Harus diselidiki kenapa Hakim Syarifuddin memegang perkara itu," kata Yani sesusai mengikuti diskusi bertajuk 'Menggugat 13 Tahun Reformasi Polri' di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (10/6/2011). Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
Alasan lainnya, tambah Yani, Syahrial sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pastinya mempunyai tugas membawahi segala tugas-tugas anggota-anggotanya. Karena itu, Yani menilai seluruh pembagian tugas Syarifuddin dalam merupakan tanggung jawab dari Syahrial. "Jadi tidak hanya Syarifuddin saja yang diperiksa, dia (Syahrial) juga harus diperiksa. Dan Mahkamah Agung juga harusnya tidak hanya menghukum Syarifuddin tapi juga menghukum hakim yang lain," tegas Yani. Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika KPK menangkap hakim Syarifuddin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wiryawan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yani menilai, penunjukan penanganan perkara oleh hakim yang bersangkutan dapat menjadi arena permainan dalam pengadilan. "Karena sebagian distribusi perkara, pasti dia (Ketua PN) tahu. Harus diselidiki kenapa Hakim Syarifuddin memegang perkara itu," kata Yani sesusai mengikuti diskusi bertajuk 'Menggugat 13 Tahun Reformasi Polri' di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (10/6/2011). Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
Alasan lainnya, tambah Yani, Syahrial sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pastinya mempunyai tugas membawahi segala tugas-tugas anggota-anggotanya. Karena itu, Yani menilai seluruh pembagian tugas Syarifuddin dalam merupakan tanggung jawab dari Syahrial. "Jadi tidak hanya Syarifuddin saja yang diperiksa, dia (Syahrial) juga harus diperiksa. Dan Mahkamah Agung juga harusnya tidak hanya menghukum Syarifuddin tapi juga menghukum hakim yang lain," tegas Yani. Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika KPK menangkap hakim Syarifuddin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wiryawan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar