Kamis, 30 Juni 2011

Panitera MK Bantah Ubah Amar Putusan

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Abidin mengatakan, dirinya tidak pernah membuat surat jawaban putusan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menambahkan redaksional kata "penambahan suara". Saat itu, kata Zainal, ia mendapat surat dari KPU yang ditujukan pada panitera. Ia mengaku heran mengapa surat itu ditujukan kepadanya. Menurutnya, surat itu seharusnya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurutnya keputusan MK sudah sah dan tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi oleh KPU.

"Tanggal 14 Agustus pukul 17.00 sore kami terima surat dari KPU yang ditanda tanganioleh Ketua KPU. Minta penjelasan kepada kami, dan sebelumnya, surat itu ditujukan kepada panitera. Saya kaget, kok kepada panitera ditujukannya. Yang terima surat dari KPU itu Hasan, kemudian disampaikan kepada saya. Lalu, kita buat draft surat jawaban. Hasan yang mengetik dan kita akan menjawab bahwa keputusan MK, sesuai dengan amar putusan MK," ujar Zainal, saat menjawab pertanyaan anggota Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR RI, Kamis (30/06/2011).

Saat itu, setelah dicecar oleh anggota Panja, ia kemudian mengaku menelepon anggota KPU Andi Nurpati dan mempertanyakan mengapa mempertanyakan surat MK."Saya kurang ingat saya telepon Andi Nurpati atau tidak. Seingat saya, saya telepon Andi, saya tanya nomornya di Masyhuri Hasan. Andi menjawab itu (surat jawaban putusan MK) dibutuhkan untuk keperluan rapat pleno KPU. Tapi, tidak ada pembahasan lain setelah itu," katanya.

Ia mengaku, tidak mengenal  Andi secara dekat, hanya bertemu saat yang bersangkutan  mengikuti sidang di MK. Zainal kemudian menyatakan, saat itu ia tidak menyuruh Hasan untuk mengetik dengan menambahkan kalimat "penambahan suara".

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Saya mengatakan surat itu harus sesuai dengan amar putusan MK," katanya.

Setelah itu,menurutnya, ia juga meminta salah satu staf, Muhammad Faiz untuk mengetik draf nota dinas yang dibuat untuk penghantar surat. Adapun, tugas itu seharusnya diberikan kepada sekretarisnya Alifah Rahmawaty. Tetapi, saat itu Alifah tengah berada di Yogyakarta.

Zainal mengatakan, yang membuat konsep draf nota dinas adalah Faiz sendiri. Surat-surat itu, lanjutnya, baru berupa draf dan diberi penomoran, tetapi belum ditandatangani olehnya.

Namun, pernyataan Zainal ini dipertanyakan oleh Ketua Panja Chaeruman Harahap, mengapa nota dinas yang diketik oleh Faiz dan dilampirkan oleh tim investigasi MK untuk Panja, terdapat kata penambahan suara. Zainal tampak ragu-ragu menjawabnya. Menurutnya, tidak ada kata penambahan suara dalam draf surat-surat yang dibuat. Bahkan, menurutnya, draf nota dinas itu tak jadi dikirimkan ke KPU. Oleh karena itu, ia justru bertanya kembali mengapa ada surat nota dinas, yang ternyata terdapat tandatangannya.

"Itu draf nota dinas, hari Jumat itu belum saya tandatangani, tapi sudah diberi nomor, baru berupa draf, belum dikirim," tuturnya.

Namun, penjelasan Zainal ini berubah-ubah sehingga membuat bingung para anggota Panja. Beberapa anggota mencecarnya mengenai kejelasan nota dinas yang ternyata ada kata penambahan suara. Tapi, ia tetap menyatakan, sama sekali tidak menyuruh Faiz menambahkan kata itu.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

Tidak ada komentar: