JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud MD, mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangkapan Hakim S Rabu (1/6/2011) malam. Makhfud menyebut, langkah KPK itu menunjukkan kembali bahwa KPK bisa lebih "galak" kepada para teduga korupsi. Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.
"Bagus, kalau KPK bisa menangkap hakim nakal berarti KPK lebih galak lagi," ujar Makhfud, Kamis (1/6/2011), usai melakukan pertemuan dengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Makhfud prihatin, masih ada hakim nakal di dunia peradilan Indonesia. "Dampak negatifnya ternyata masih masih ada saja hakim yang nakal," lanjutnya. Seperti diberitakan, KPK menangkap hakim S di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan sejumlah uang yang terdiri dari rupiah maupun mata uang asing yang totalnya lebih dari Rp 2 miliar. KPK juga menangkap PW, kurator PT SCI. Ia diduga memberi uang suap terkait perkara yang ditanganinya.
"Bagus, kalau KPK bisa menangkap hakim nakal berarti KPK lebih galak lagi," ujar Makhfud, Kamis (1/6/2011), usai melakukan pertemuan dengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Makhfud prihatin, masih ada hakim nakal di dunia peradilan Indonesia. "Dampak negatifnya ternyata masih masih ada saja hakim yang nakal," lanjutnya. Seperti diberitakan, KPK menangkap hakim S di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan sejumlah uang yang terdiri dari rupiah maupun mata uang asing yang totalnya lebih dari Rp 2 miliar. KPK juga menangkap PW, kurator PT SCI. Ia diduga memberi uang suap terkait perkara yang ditanganinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar