JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan mengancam akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Panda menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang memutuskan vonis 1 tahun 5 bulan ditambah denda Rp 50 juta untuk Panda dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011). Majelis hakim tipikor yang memutus vonis politikus senior PDI-Perjuangan itu adalah Eka Budi Prijatna, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra, dan Andi Bachtiar. "Saya akan melaporkan hakim ini ke badan pengawasan MA," kata Panda. Atas vonis hakim tersebut, Panda merasa didzalimi. "Saya hanya mengatakan masya Allah, saya tidak pernah menerima sama sekali," ujarnya. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Panda juga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Apalagi, katanya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Seperti diberitakan sebelumnya, kedua hakim ad hoc itu menilai bahwa Panda seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Mereka menilai tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa anggota Komisi III DPR itu menerima sejumlah cek perjalanan ataupun memberikan cek perjalanan kepada orang lain. "Hakim manipulasi fakta persidangan. Anehnya lagi, ada kata-kata baru, 'Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan'. Itu istilah apa?" ucap Panda. Pembacaan vonis terhadap Panda Nababan bersamaan dengan pembacaan vonis ketiga rekan separtai Panda yang juga menjadi anggota DPR 1999-2004 yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Ketiganya juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta. Baik Panda maupun ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis para politikus PDIP itu dihadiri sejumlah anggota DPR asal fraksi PDIP dan tim pengawas dari Komisi Yudisial. Pengamanan terhadap tim jaksa dan hakim juga tampak ketat. Sejumlah anggota Brimob terlihat menjaga ruang jaksa dan hakim.
Hal tersebut disampaikan Panda menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang memutuskan vonis 1 tahun 5 bulan ditambah denda Rp 50 juta untuk Panda dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011). Majelis hakim tipikor yang memutus vonis politikus senior PDI-Perjuangan itu adalah Eka Budi Prijatna, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra, dan Andi Bachtiar. "Saya akan melaporkan hakim ini ke badan pengawasan MA," kata Panda. Atas vonis hakim tersebut, Panda merasa didzalimi. "Saya hanya mengatakan masya Allah, saya tidak pernah menerima sama sekali," ujarnya. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Panda juga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Apalagi, katanya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Seperti diberitakan sebelumnya, kedua hakim ad hoc itu menilai bahwa Panda seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Mereka menilai tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa anggota Komisi III DPR itu menerima sejumlah cek perjalanan ataupun memberikan cek perjalanan kepada orang lain. "Hakim manipulasi fakta persidangan. Anehnya lagi, ada kata-kata baru, 'Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan'. Itu istilah apa?" ucap Panda. Pembacaan vonis terhadap Panda Nababan bersamaan dengan pembacaan vonis ketiga rekan separtai Panda yang juga menjadi anggota DPR 1999-2004 yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Ketiganya juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta. Baik Panda maupun ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis para politikus PDIP itu dihadiri sejumlah anggota DPR asal fraksi PDIP dan tim pengawas dari Komisi Yudisial. Pengamanan terhadap tim jaksa dan hakim juga tampak ketat. Sejumlah anggota Brimob terlihat menjaga ruang jaksa dan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar