JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, akan menempuh jalur hukum jika dia mendapat sanksi dari Badan Kehormatan DPR berupa pemberhentian dari keanggotaan DPR. Wa Ode merasa tidak bersalah setelah mengeluarkan pernyataan terkait indikasi adanya calo anggaran di DPR. "Tentu saya bisa gunakan jalur hukum karena tidak merasa bersalah," kata Wa Ode di Jakarta, Minggu (19/6/2011). Sebelumnya, Wa Ode dilaporkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR) menyusul pernyataannya di media bahwa praktik mafia anggaran di DPR disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR. Menurut Wa Ode, Partai Amanat Nasional selaku fraksinya mendapat desakan untuk meminta Wa Ode mundur dari keanggotaan DPR terkait pernyataan itu. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Menurutnya, permintaan agar Wa Ode mundur merupakan permintaan pimpinan DPR yang disampaikan ke fraksinya melalui BK. Jika benar akan diberhentikan, maka Wa Ode akan melakukan langkah pembelaan dengan melayangkan gugatan. "Anggota Dewan punya hak bela diri. Kemarin Mahkamah Konstitusi siap menerima gugatan anggota Dewan," ucapnya. Dia juga menyayangkan jika BK mengeluarkan sanksi untuknya tanpa meminta keterangan Wa Ode terlebih dahulu. "Saya prihatin, beliau tahu anggota Dewan punya hak membela diri. Kedua, kenapa sudah membicarakan sanksi padahal saya belum pernah dipanggil," tuturnya. Hingga kini, Wa Ode mengaku bahwa BK belum meminta klarifikasi atas ucapannya. Rencananya dia akan menghadap BK pada Jumat (24/6/2011). Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode juga melaporkan tiga pimpinan Badan Anggaran DPR ke BK. Ketiga pimpinan Badan Anggaran tersebut adalah Tamsil Lindrung, Oli Dondokambey, dan Melchias Markus Mekeng. Wa Ode merasa keberatan dengan sikap ketiganya yang menerima pengaduan masyarakat tentang Wa Ode dalam rapat tertutup tanpa sepengetahuan Wa Ode, tetapi justru tersebar ke publik.
Menurutnya, permintaan agar Wa Ode mundur merupakan permintaan pimpinan DPR yang disampaikan ke fraksinya melalui BK. Jika benar akan diberhentikan, maka Wa Ode akan melakukan langkah pembelaan dengan melayangkan gugatan. "Anggota Dewan punya hak bela diri. Kemarin Mahkamah Konstitusi siap menerima gugatan anggota Dewan," ucapnya. Dia juga menyayangkan jika BK mengeluarkan sanksi untuknya tanpa meminta keterangan Wa Ode terlebih dahulu. "Saya prihatin, beliau tahu anggota Dewan punya hak membela diri. Kedua, kenapa sudah membicarakan sanksi padahal saya belum pernah dipanggil," tuturnya. Hingga kini, Wa Ode mengaku bahwa BK belum meminta klarifikasi atas ucapannya. Rencananya dia akan menghadap BK pada Jumat (24/6/2011). Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode juga melaporkan tiga pimpinan Badan Anggaran DPR ke BK. Ketiga pimpinan Badan Anggaran tersebut adalah Tamsil Lindrung, Oli Dondokambey, dan Melchias Markus Mekeng. Wa Ode merasa keberatan dengan sikap ketiganya yang menerima pengaduan masyarakat tentang Wa Ode dalam rapat tertutup tanpa sepengetahuan Wa Ode, tetapi justru tersebar ke publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar