JAKARTA, KOMPAS.com- Timas Ginting, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008, mengaku tidak memiliki hubungan dengan Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Timas adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans. Timas menyampaikan itu usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (13/6/2011). Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
"Saya tidak ada hubungan (dengan Neneng)," katanya. Dalam kasus ini, Neneng adalah saksi. Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sempat mengatakan bahwa Neneng diduga menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu. Berdasarkan informasi yang beredar, Neneng adalah pihak yang mengenalkan Timas dengan pihak PT Alfindo, rekanan dalam proyek tersebut. Namun hal terkait Neneng itu dibantah Timas. "Alfindo sendiri (yang memperkenalkan diri)," ucapnya. Jumat (10/6/2011) lalu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Alfindo, Arifin Ahmad. Pada hari yang sama,KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Neneng. Namun dia mangkir dari panggilan pertama KPK itu. Adapun Timas ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalahi wewenang dengan menyetujui pencarian dana untuk membayar rekanan fiktif. Proyek pengadaan PLTS itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar.
"Saya tidak ada hubungan (dengan Neneng)," katanya. Dalam kasus ini, Neneng adalah saksi. Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sempat mengatakan bahwa Neneng diduga menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu. Berdasarkan informasi yang beredar, Neneng adalah pihak yang mengenalkan Timas dengan pihak PT Alfindo, rekanan dalam proyek tersebut. Namun hal terkait Neneng itu dibantah Timas. "Alfindo sendiri (yang memperkenalkan diri)," ucapnya. Jumat (10/6/2011) lalu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Alfindo, Arifin Ahmad. Pada hari yang sama,KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Neneng. Namun dia mangkir dari panggilan pertama KPK itu. Adapun Timas ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalahi wewenang dengan menyetujui pencarian dana untuk membayar rekanan fiktif. Proyek pengadaan PLTS itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar