Selasa, 14 Juni 2011

Pekan Depan, KY Panggil Hakim Antasari

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim-hakim yang menangani kasus Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, pekan depan. Keputusan tersebut diambil KY menggelar rapat panel yang dipimpin tiga Komisioner KY, diantaranya Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman Syahuri.

"Ya, tadi dalam rapat panel, akhirnya kita memutuskan untuk memanggil hakim kasus Antasari pada pekan depan, sekitar tanggal 21 atau tanggal 22," ujar Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Hingga saat ini, sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti ahli forensik Abdul Mun'iem Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (Teknologi Informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail. Namun, hingga saat ini KY belum memeriksa hakim-hakim yang memimpin dalam persidangan kasus mantan ketua KPK tersebut.

"Jadi kita harapkan nanti hakim-hakimnya dapat bekerja sama dengan baik. Ya, kalau hakimnya merasa mengakui telah melanggar kode etik, ya selesai. Banyak kok selama ini, hakim yang mengakui kesalahannya setelah kita kasih unjuk bukti," tambahnya.

Taufiqurrohman menambahkan, pihaknya akan terus berusaha agar kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim ini dapat segera terselesaikan. Pasalnya, deadline KY dalam kasus Antasari ini hanya tinggal tiga minggu."Kita akan maksimal dalam kasus-kasus yang menjadi prioritas KY dengan cara membentuk tim panel. Dan salah satu tim panel kasus Pak Antasari sudah kita bentuk. Jadi, mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai," tukasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Yudisial menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: