Selasa, 28 Juni 2011

Disebut Bodoh, Patrialis Tak Tersinggung

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, mengaku tidak tersinggung dengan ucapan Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menudingnya tidak mengerti hukum karena melaksanakan permintaan Kejaksaan Agung untuk memperpanjang masa pencekalan terhadapnya selama setahun.

"Enggak usah pakai tersinggung. Konsekuensi seorang menjadi pejabat, ya, itu, ada yang marah-marah, ada yang memaki-maki, enggak apa-apa, kita terima saja dengan lapang dada. Sejauh marahnya benar, ya, kita terima," kata Patrialis di kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menyebut Patrialis sama bodohnya dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang dinilainya salah menggunakan undang-undang keimigrasian yang kadaluarsa sebagai dasar perpanjangan pencekalan satu tahun terhadap Yusril.

"Keputusan cekal Jaksa Agung itu ternyata dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, sehingga menteri ini pun sama bodohnya dengan Jaksa Agung Basrief," ujar Yusril, Senin (27/6/2011).

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Tindakan Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM tersebut, menurut Yusril, bukan saja suatu kezaliman, melainkan juga tindakan mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum di negara ini.

Terkait penggunaan undang-undang keimigrasian oleh Kejaksaan Agung tersebut, Patrialis mengungkapkan bahwa Kejaksaan tidak dapat dipersalahkan hanya karena merujuk pada undang-undang keimigrasian lama, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Sebab, undang-undang yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, belum didukung dengan Peraturan Pemerintah.

"Jadi, kalau Jaksa Agung, Kejaksaan minta satu tahun (cekal) dan kami melaksanakan satu tahun, itu masih dalam koridor yang benar karena Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ucap Patrialis.

Undang-undang yang lama menyebutkan, bahwa masa cekal maksimal selama setahun, sedangkan pada undang-undang yang baru hanya enam bulan. Meskipun demikian, lanjut Patrialis, Yusril juga tidak dapat disebut salah jika merujuk pada undang-undang baru tersebut. Sebab, meskipun belum ada peraturan pemerintahnya, UU Nomor 6 Tahun 2011 sudah dinyatakan sah sehingga boleh dilaksanakan.

Atas dasar itulah, lanjut Patrialis, Jaksa Agung Basrief Arief akan mengubah masa perpanjangan cekal Yusril yang diajukan ke Kemenkumham menjadi 6 bulan, bukan satu tahun.

"Tadi malam Pak Jaksa Agung sudah komunikasi dengan saya, hari ini menurut Pak Jaksa Agung akan diubah permintaannya yang satu tahun dijadikan enam bulan. Kami prinsipnya terima saja. Diminta enam bulan, kita lakukan enam bulan. Tapi kalau satu tahun pun tidak masalah karena PP-nya belum ada," kata Patrialis.

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

Tidak ada komentar: