JAKARTA, KOMPAS.com- Polri hingga kini masih mendalami 44 dokumen terkait perusahaan wajib pajak yang menjadi "klien" Gayus H Tambunan saat dia menjadi petugas banding dan keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, penelusuran dokumen tersebut bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak. "Kami sudah bersama-sama dengan PPNS pajak meneliti wajib pajak yang diduga. Itu mungkin ada yang perlu didalami. Nah, ada masalah dan sebagaimana kami ketahui dari 151 saat ini menurut data-data itu yang perlu didalami hanya 44," katanya usai menghadiri rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (20/1/2011) petang. Seperti diberitakan, Kepolisian semula mengklaim pegang 151 dokumen perusahaan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Dokumen-dokumen awal yang diperoleh tersebut belum dapat melihat ada tidaknya hubungan khusus antara Gayus dengan pihak perusahaan wajib pajak yang ditanganinya. Oleh karena itu pihak Kepolisian meminta dokumen tambahan.Menurut Ito, dokumen yang kurang adalah yang berkaitan dengan potensi pelanggaran pajak berdasarkan ketentuan Undang-undang perpajakan. "Kalau memang itu sudah sesuai ketentuan, saya kira itu tidak harus disidik, kan?" katanya. Pihak Direktorat Jenderal Pajak, kata Ito, bersedia menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan Polri. "Justru data yang dibutuhkan itu sekarang difasilitasi oleh Ditjen Pajak sendiri," katanya dalam kesempatan berbeda di hari yang sama. Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan hal senada. Polisi membutuhkan tambahan dokumen berupa salinan keberatan dan memori banding perusahaan. Dari 44 perusahaan yang menjadi fokus penyelidikan, kata Boy, akan lebih difokuskan lagi pada perusahaan-perusahaan yang menang dalam pengadilan pajak.
Dokumen-dokumen awal yang diperoleh tersebut belum dapat melihat ada tidaknya hubungan khusus antara Gayus dengan pihak perusahaan wajib pajak yang ditanganinya. Oleh karena itu pihak Kepolisian meminta dokumen tambahan.Menurut Ito, dokumen yang kurang adalah yang berkaitan dengan potensi pelanggaran pajak berdasarkan ketentuan Undang-undang perpajakan. "Kalau memang itu sudah sesuai ketentuan, saya kira itu tidak harus disidik, kan?" katanya. Pihak Direktorat Jenderal Pajak, kata Ito, bersedia menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan Polri. "Justru data yang dibutuhkan itu sekarang difasilitasi oleh Ditjen Pajak sendiri," katanya dalam kesempatan berbeda di hari yang sama. Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan hal senada. Polisi membutuhkan tambahan dokumen berupa salinan keberatan dan memori banding perusahaan. Dari 44 perusahaan yang menjadi fokus penyelidikan, kata Boy, akan lebih difokuskan lagi pada perusahaan-perusahaan yang menang dalam pengadilan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar