JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa Cirus Sinaga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (6/1/2011) ini, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus HP Tambunan. Cirus mengaku sakit. Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, mengaku diberi tahu Cirus lewat telepon soal panggilan pemeriksaan, kemarin. Penyidik mengirimkan surat panggilan ke Kejaksaan Agung. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
"Terus dia (Cirus) baru dapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung. Dia lagi di Medan, sedang sakit, sehingga nggak bisa datang," kata Tumbur ketika dihubungi Kompas.com. Oleh karena itu, kata Tumbur, pihaknya akan melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang hari ini. "Nanti ada orang kami yang ke Mabes pagi ini. Kami mintalah penundaan (pemeriksaan) minggu depan," ucapnya. Seperti diberitakan, Cirus dan Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan rencana penuntutan setelah Gayus melontarkan adanya dua rencana penuntutan yang dia terima saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan setelah ditunjukkan rencana penuntutan dengan hukuman penjara satu tahun. Menurut Gayus, uang itu akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Setelah menyerahkan uang, Gayus kembali menerima rencana penuntutan baru dengan hukuman satu tahun pidana dan satu tahun percobaan. Namun, hingga saat ini Polri belum menemukan bukti adanya suap kepada jaksa.
"Terus dia (Cirus) baru dapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung. Dia lagi di Medan, sedang sakit, sehingga nggak bisa datang," kata Tumbur ketika dihubungi Kompas.com. Oleh karena itu, kata Tumbur, pihaknya akan melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang hari ini. "Nanti ada orang kami yang ke Mabes pagi ini. Kami mintalah penundaan (pemeriksaan) minggu depan," ucapnya. Seperti diberitakan, Cirus dan Haposan Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan rencana penuntutan setelah Gayus melontarkan adanya dua rencana penuntutan yang dia terima saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan setelah ditunjukkan rencana penuntutan dengan hukuman penjara satu tahun. Menurut Gayus, uang itu akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Setelah menyerahkan uang, Gayus kembali menerima rencana penuntutan baru dengan hukuman satu tahun pidana dan satu tahun percobaan. Namun, hingga saat ini Polri belum menemukan bukti adanya suap kepada jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar