JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa penuntut umum kemungkinan akan melayangkan perkara tersangka teroris, Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Saat ini penyusunan berkas dakwaan Ba'asyir sudah dalam tahap akhir. "Sekarang tahap penyelesaian akhir. Minggu depan mungkin bisa dilimpahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2011). The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Yusuf mengatakan, mengingat dakwaan hampir rampung, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan lokasi sidang Ba'asyir. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lokasi mana saja yang menjadi pertimbangan. "Seharusnya Senin besok koordinasi. Tapi, jaksanya lagi ke luar negeri," kata dia. Seperti diberitakan, Ba'asyir dijerat dengan sangkaan terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh Besar bersama puluhan tersangka lain. Menurut Polri, peran Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu adalah mengoordinir dan mendanai kegiatan yang berlangsung pada Februari 2010. Selama penyidikan, Ba'asyir menolak menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki itu hanya akan menjawab kasusnya di pengadilan. Dia juga tidak mau menandatangani seluruh berkas yang disodorkan penyidik dan jaksa.
Yusuf mengatakan, mengingat dakwaan hampir rampung, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan lokasi sidang Ba'asyir. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lokasi mana saja yang menjadi pertimbangan. "Seharusnya Senin besok koordinasi. Tapi, jaksanya lagi ke luar negeri," kata dia. Seperti diberitakan, Ba'asyir dijerat dengan sangkaan terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh Besar bersama puluhan tersangka lain. Menurut Polri, peran Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu adalah mengoordinir dan mendanai kegiatan yang berlangsung pada Februari 2010. Selama penyidikan, Ba'asyir menolak menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki itu hanya akan menjawab kasusnya di pengadilan. Dia juga tidak mau menandatangani seluruh berkas yang disodorkan penyidik dan jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar