JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Bahasyim Assifie oleh jaksa penuntut umum (JPU) batal dilakukan saat sidang hari ini, Senin ( 3/12/2010 ), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, Bahasyim mengaku sakit dan JPU belum rampung menyusun dakwaan. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
"Pak Bahasyim sakit. Nggak bisa jalan. Tadi ada surat dokternya ditunjukan ke hakim," kata salah satu penasihat hukum Bahasyim, Andhika Yudistira, seusai majelis hakim menunda sidang. Fachrizal, koordinator JPU, ketika dikonfirmasi, mengatakan, dakwaan belum rampung lantaran dirinya sedang sakit. "Pembacaan (tuntutan) ditunda Senin pekan depan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com. Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa memeras pengusaha Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Selain itu, Bahasyim didakwa melakukan pencucian uang harta yang tersimpan di rekening istri dan dua putrinya senilai Rp 65 miliar.
"Pak Bahasyim sakit. Nggak bisa jalan. Tadi ada surat dokternya ditunjukan ke hakim," kata salah satu penasihat hukum Bahasyim, Andhika Yudistira, seusai majelis hakim menunda sidang. Fachrizal, koordinator JPU, ketika dikonfirmasi, mengatakan, dakwaan belum rampung lantaran dirinya sedang sakit. "Pembacaan (tuntutan) ditunda Senin pekan depan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com. Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa memeras pengusaha Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Selain itu, Bahasyim didakwa melakukan pencucian uang harta yang tersimpan di rekening istri dan dua putrinya senilai Rp 65 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar