JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, siap hadir untuk mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Majelis hakim akan memvonis Gayus terkait empat perkara yang menjeratnya. "Gayus siap," ucap Pia Nasution, penasihat hukum Gayus ketika dihubungi Kompas.com, Rabu pagi. Sebelumnya, Gayus dituntut 20 tahun penjara oleh tim jaksa. Pia Nasution berharap agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak hanya berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Harapan itu, kata dia, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta di persidangan dalam memberi tuntutan. "Kami berharap vonis seadil-adilnya," kata dia. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Selain itu, tambah Pia, pihaknya berharap agar majelis hakim melakukan terobosan hukum dengan memerintahkan penyidik memproses semua kasus yang belum dituntas. Permintaan itu telah disampaikan dalam nota pembelaan tim penasihat hukum. Ketika disinggung masalah banding atas putusan nantinya, Pia mengatakan, tim pengacara maupun Gayus sepakat untuk berpikir-pikir dulu terhadap apapun vonis nanti. "Hingga tadi malam, Gayus masih berpikir dulu," ucap dia. Seperti diberitakan, JPU menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. Kedua, Gayus terbukti menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tanggerang. Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, tambah Pia, pihaknya berharap agar majelis hakim melakukan terobosan hukum dengan memerintahkan penyidik memproses semua kasus yang belum dituntas. Permintaan itu telah disampaikan dalam nota pembelaan tim penasihat hukum. Ketika disinggung masalah banding atas putusan nantinya, Pia mengatakan, tim pengacara maupun Gayus sepakat untuk berpikir-pikir dulu terhadap apapun vonis nanti. "Hingga tadi malam, Gayus masih berpikir dulu," ucap dia. Seperti diberitakan, JPU menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal bersama-sama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. Kedua, Gayus terbukti menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri saat proses penyidikan tahun 2009. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tanggerang. Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening Bank BCA dan Bank Panin. Rekening itu diblokir penyidik lantaran diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar