JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menyambut baik pernyataan Presiden, mantan anggota Pansus Angket Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo menilai, substansi pernyataan tersebut hanya basa-basi. Seusai memimpin rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan, Senin (17/1/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menginstruksikan jajarannya untuk menuntaskan dan merespon rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century. Pernyataan Presiden, kata Bambang, tak menunjukkan kemajuan dari kinerja jajaran penegak hukum di bawahnya. "Ucapan yang sama juga pernah disampaikan Presiden saat DPR mengetuk palu atas disetujuinya Opsi C sebagai rekomendasi DPR. Tidak ada yang baru, dalam bahasa sederhananya, cuma basa-basi," kata Bambang, kepada Kompas.com. Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.
Dikatakannya, yang ditunggu Dewan dan publik adalah bagaimana aksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum setelah rekomendasi tersebut dilayangkan Maret 2010 lalu. "Kalau pernyataannya hanya seperti itu, tidak ada kemajuan. Kita tidak ingin mendengar perintah lagi. Kita berharap, semua pihak bisa terus menekan agar penegak hukum menuntaskan kasus ini," kata politisi Partai Golkar ini. Menurutnya, Presiden seharusnya menyampaikan fakta-fakta penuntasan kasus dana talangan Rp6,7 triliun ituyang telah dicapai lembaga penegak hukum di bawah Presiden. Dalam rekomendasinya, Pansus Angket Kasus Bank Century menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut, diantaranya, dugaan tindak pidana perbankan, pencucian uang dan tindak pidana korupsi.Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR yang diperpanjang masa tugasnya, belum mendapati perkembangan dari penanganan kasus itu, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, meski telah memeriksa puluhan saksi, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, yang ditunggu Dewan dan publik adalah bagaimana aksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum setelah rekomendasi tersebut dilayangkan Maret 2010 lalu. "Kalau pernyataannya hanya seperti itu, tidak ada kemajuan. Kita tidak ingin mendengar perintah lagi. Kita berharap, semua pihak bisa terus menekan agar penegak hukum menuntaskan kasus ini," kata politisi Partai Golkar ini. Menurutnya, Presiden seharusnya menyampaikan fakta-fakta penuntasan kasus dana talangan Rp6,7 triliun ituyang telah dicapai lembaga penegak hukum di bawah Presiden. Dalam rekomendasinya, Pansus Angket Kasus Bank Century menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut, diantaranya, dugaan tindak pidana perbankan, pencucian uang dan tindak pidana korupsi.Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR yang diperpanjang masa tugasnya, belum mendapati perkembangan dari penanganan kasus itu, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, meski telah memeriksa puluhan saksi, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar