Senin, 03 Januari 2011

MK Terlalu Reaktif!

The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is certainly no exception.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Makhfud, Dorel Almir mengungkapkan sikap Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian kepada kliennya merupakan tindakan yang berlebihan.

Pasalnya, belum ada ketetapan hukum yang menunjukkan Makhfud terlibat dalam kasus suap perkara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan bukti baru berupa pengakuan Dirwan yang membantah pernah meminta Makhfud untuk membantu perkaranya di MK.

"Status Makhfud kok malah dianulir sebagai PNS padahal Dirwan sudah cabut keterangannya? MK terlalu reaktif kasih sanksi disiplin kalau pidana sudah diputus baru bisa," ucap Dorel, Selasa (4/1/2011), saat mendatangi gedung KPK, Jakarta.

How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.

Sebelumnya, tim investigasi MK menemukan bahwa Makhfud menerima suap sebesar Rp 58juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Namun, jumlah ini dibantah kuasa hukum Makhfud yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp 35 juta.

Dugaan suap tersebut terkait dengan perkara Dirwan Mahmud yang tengah mengajukan uji materil Pasal 58 huruf fdan h Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintah Daerah yangmengatur perihal pencalonan kepaladaerah ke Mahkamah Konstitusi.

Selain uang, Dirwan juga memberikansertifikat tanah kepada Makhfud. Menurutkuasa hukum Makhfud, uang dan sertifikat sudahdikembalikan kepada Dirwan Agustus2009 lalu.Selain itu, Makhfud juga ditengarai melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud di kediaman hakim konstitusi Arsyad Sanusi bersama dengan anak Arsyad, Neshawati, dan iparnya, Zaimar. Akibat perbuatannya ini, MK memberhentikan Makhfud.

Terkait pertemuan dengan anak hakim konstitusi itu, Dorel mengungkapkan bahwa kliennya saat itu ditelepon untuk ikut dalam pertemuan di rumah hakim MK dan uang yang diterima Makhfud tidak langsung diberikan Dirwan, melainkan melalui orang lain."Uang itu titipan. Kalau ditolak uang nggak kembali ke Dirwan," ucap Dorel.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Makhfud kali ini diperiksa sebagai saksi dan akan mengajukan bukti baru berupa pengakuan Dirwan yang dimuat di Media Indonesia 30 Desember 2010. Di dalam pengakuan Dirwan itu, ia mengaku tidak pernah meminta Makhfud untuk membantu perkaranya di MK.

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Tidak ada komentar: