JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Selasa (25/1/2011) malam menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lahan kawasan pertanian terpadu di Provinsi Banten pada 2009/2010. "Tiga tersangka pengadaan tanah untuk lahan kawasan pertanian terpadu, ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa. Ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni, Ari Arifin, Deddy Suandi, dan Mohammad Hules (pemilik tanah yang menerima ganti rugi pembebasan tanah untuk lahan pertanian terpadu Provinsi Banten). If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Dalam kasus itu sendiri, Kajagung menetapkan lima tersangka, dua tersangka lainnya belum ditahan. Kedua tersangka yang belum ditahan itu, yakni, Agus Randil (mantan Kepala Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten sebagai kuasa pengguna anggaran) dan Maman Suarta (mantan Kepala Bagian Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten). Kapuspenkum menambahkan ketiga tersangka tersebut masing-masing ditahan 20 hari sejak 25 Januari 2011 sampai 13 Februari 2011 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. "Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
Dalam kasus itu sendiri, Kajagung menetapkan lima tersangka, dua tersangka lainnya belum ditahan. Kedua tersangka yang belum ditahan itu, yakni, Agus Randil (mantan Kepala Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten sebagai kuasa pengguna anggaran) dan Maman Suarta (mantan Kepala Bagian Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten). Kapuspenkum menambahkan ketiga tersangka tersebut masing-masing ditahan 20 hari sejak 25 Januari 2011 sampai 13 Februari 2011 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. "Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar