JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haposan Hutagalung langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Haposan adalah mantan pengacara terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Vonis yang diterimanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. "Saya bersikap banding," ucap Haposan kepada majelis hakim seusai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 19/1/2011 ). Sikap itu dikatakannya setelah berunding sesaat dengan tim pengacara. Jhon SE Panggabean, koordinator tim pengacara Haposan, mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan kliennya terbukti memberi suap ke Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri. Dia mengklaim tidak pernah ada penyerahan uang oleh kliennya selama proses penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan. "Padahal Arafat, Sri Sumartini, danHaposan sendiri jelas katakan tidak memberi atau menerima uang. Kok tetap BAP (berita acara pemeriksaan) jadi patokan (dalam memvonis)," kata dia. It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.
Selain itu, Jhon mengklaim kliennya tidak tahu menahu soal perjanjian pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andy Kosasih. Perjanjian itu berujung pada pembukaan blokir rekening senilai Rp 28 miliar milik Gayus serta vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait pemberian uang Rp 500 juta ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri, tambah Jhon, hakim tidak mempertimbangkan keterpaksaan kliennya menyerahkan uang. "Hakim juga tidak pertimbangkan Haposan selaku advokad yang jalankan tugas dalam hal melakukan pembelaan terhadap klien," kata dia. "Kami akan buat perlawanan itu semua dalam banding," tambah Jhon. Terkait vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap pikir-pikir.
Selain itu, Jhon mengklaim kliennya tidak tahu menahu soal perjanjian pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andy Kosasih. Perjanjian itu berujung pada pembukaan blokir rekening senilai Rp 28 miliar milik Gayus serta vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait pemberian uang Rp 500 juta ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri, tambah Jhon, hakim tidak mempertimbangkan keterpaksaan kliennya menyerahkan uang. "Hakim juga tidak pertimbangkan Haposan selaku advokad yang jalankan tugas dalam hal melakukan pembelaan terhadap klien," kata dia. "Kami akan buat perlawanan itu semua dalam banding," tambah Jhon. Terkait vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap pikir-pikir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar