Rabu, 26 Januari 2011

Di Depan Anggota DPR, Dirjen Puji Ayin

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
JAKARTA, KOMPAS.com " Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono memuji-muji kebaikan terpidana perkara suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin saat rapat dengan Komisi III DPR.

Menurut Untung Sugiono, hasil kajian institusinya menunjukkan, Ayin berkelakuan baik selama ditahan di LP Wanita Tangerang.

"Khusus untuk Ayin memang menjadi hal yang cukup menarik karena kita tahu, satu tahun lalu, yang bersangkutan pernah menggegerkan dunia lembaga pemasyarakatan terkait pelakuan istimewa(di Rutan Pondok Bambu) dan itu kita sadari," ujarnya.

"Ada tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil-nya waktu itu, yaitu dipindahkan ke LP Wanita Tangerang. Dalam perjalanannya, lebih dari satu tahun yang bersangkutan ternyata bisa mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011) malam.

If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.

Selain mengikuti pembinaan dengan baik, Untung juga menyebutkan sejumlah perbuatan baik penyuap jaksa Urip Tri Gunawan hingga Rp 6 miliar itu ketika dibina di LP.

Menurut dia, Ayin menjadi guru bahasa Inggris dan bahasa Mandarin bagi sesama narapidana.

Bahkan, Ayin juga membantu petugas untuk menjadi guru keterampilan kerja.Selain itu, Balai Pemasyarakatan juga meneliti bahwa lingkungan sekitar Ayin jika bebas nanti tidak berkeberatan.

"Hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan, masyarakat yang di tempat Ayin kembali nantitidak keberatan, yaitu di lingkungan tempat tinggal Ayin yang diwakili RT, RW, dan lurah tidak berkeberatan jika Ayin diberikan pembinaan lanjutan berupa pembebasan bersyarat," tambahnya.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Untung menegaskan, Ayin bukannya bebas murni. Ayin masih memiliki utang untuk mengikuti pembinaan dan wajib lapor selama sepertiga waktu vonisnya plus kewajiban selama satu tahun untuk kembali mengikuti bimbingan dan pengawasan.

Menurutnya, narapidana yang dibebaskan bersyarat tetap selalu diawasi dan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. "Jadi tidak bebas murni, tetap dijaga, perlu diawasi," tandasnya.

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

Tidak ada komentar: