KOMPAS.com - Vonis terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, dan mantan penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, menjadi penutup rangkaian proses penegakan keadilan terhadap mereka yang diduga terlibat mafia hukum dan mafia pajak, yang disebutkan Gayus sebagai kelas teri.
Dengan demikian, seluruh terdakwa yang diduga terlibat merekayasa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, kecuali jaksa Cirus Sinaga dan timnya, sudah dipidana.
Apakah ini berarti proses pemberantasan mafia hukum yang terkait Gayus juga telah berakhir? Atau, ini justru hanya permulaan untuk memberantas mafia hukum yang sebenarnya?
Proses pengungkapan rekayasa kasus pencucian uang dan penggelapan oleh Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang berjalan sejak Maret 2010, telah menyeret delapan orang ke meja hijau.
Mereka adalah penyidik polisi M Arafat Enanie, penyidik polisi Sri Sumartini, konsultan pajak Alif Kuncoro, pengusaha Andi Kosasih, pengacara Lambertus Palang Ama, pengacara Haposan Hutagalung, hakim Muhtadi Asnun, dan Gayus Tambunan sendiri. Jaksa Cirus Sinaga sedang diproses hukum.
Mereka yang diadili seluruhnya telah dijatuhi hukuman di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur, dengan vonis terendah adalah 1,5 tahun penjara untuk Alif Kuncoro serta tertinggi Gayus dan Haposan dengan 7 tahun penjara.
Pro dan kontra mewarnai proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan pada kasus mafia hukum jilid pertama ini. Pada proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan, sebagian pihak menilai kasus Gayus telah dikerdilkan.
Masyarakat menyayangkan mengapa korupsi dan asal-usul uang Gayus yang lebih dari Rp 100 miliar tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan saat itu. Juga dipertanyakan mengapa yang dijadikan pesakitan di pengadilan hanya oknum kelas teri, seperti Arafat yang hanya penyidik dan Gayus yang hanya peneliti keberatan pajak. Padahal, nama sejumlah pejabat di kejaksaan, kepolisian, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah disebut-sebut diduga terlibat sejak penyidikan.
Di tingkat pengadilan, sejumlah pihak mempertanyakan vonis hakim yang umumnya berada di bawah tuntutan jaksa. Hanya Arafat Enanie yang divonis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Andi Kosasih, yang mengaku sebagai pemilik uang Gayus senilai Rp 28 miliar, misalnya, divonis 6 tahun. Padahal, tuntutannya adalah 10 tahun. Bahkan, Haposan dihukum 7 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun. Dan, yang paling mengejutkan tentulah vonis Gayus Tambunan, dari tuntutan 20 tahun penjara hanya menjadi 7 tahun.
Those of you not familiar with the latest on
mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Belum tuntas Pro dan kontra yang terjadi menunjukkan bahwa pengungkapan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang terkait Gayus belumlah tuntas. Oleh karena itu, selesainya rangkaian proses peradilan terhadap delapan terdakwa tersebut tidak serta-merta pengungkapan kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus juga selesai.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, justru menilai pertarungan sebenarnya dalam mengungkap mafia hukum dan pajak baru dimulai pascavonis Gayus. Hal itu karena mafia hukum dan mafia pajak yang akan dihadapi ke depan adalah mafia-mafia sebenarnya atau yang disebut Gayus sebagai ikan besar (
big fish), oknum-oknum kelas kakap yang bercokol di institusi penegak hukum.
Menurut Febri, untuk mafia pajak, yang harus diperiksa adalah para pejabat hingga level tertinggi. Selain itu, 151 wajib pajak yang terkait Gayus juga harus diperiksa untuk mengetahui asal-usul uang Gayus.
Pengamat hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengungkapan kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus berikutnya haruslah bebas dari politisasi. Selama masih ada politisasi, kasus Gayus akan sulit terungkap seluruhnya, termasuk big fish yang bermain di belakang Gayus.
Indriyanto mengingatkan semua pihak agar tidak terlalu larut dalam pro dan kontra vonis Gayus yang hanya 7 tahun serta politisasi kasus Gayus yang melebar ke mana-mana, termasuk saling tuding antara Gayus dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut dia, para pihak terkait justru harus fokus pada pengungkapan mafia pajak yang sebenarnya dan para mafia hukum yang belum terseret pada pengadilan mafia hukum jilid I.
Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menyidik tiga perkara terkait Gayus, yakni penyuapan petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Polri Kelapa Dua, pemalsuan paspor, dan korupsi pajak terkait asal-usul uang Gayus yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Jadi, bagi yang kurang puas dengan vonis Gayus yang hanya 7 tahun tak perlu berkecil hati. Vonis Gayus 7 tahun yang dijatuhkan hakim Albertina Ho sama sekali belum mempertimbangkan korupsi Gayus yang mencapai puluhan miliar atau kaburnya Gayus ke Bali, Makau, dan Singapura yang menginjak rasa keadilan masyarakat. Hukuman untuk Gayus yang 7 tahun itu hanyalah untuk penyalahgunaan wewenang dan menyuap aparat.
Kini tiga perkara yang lebih berat menunggu Gayus. Gayus yang saat ini hanya divonis tujuh tahun jelas tak bisa berlega hati karena hukuman seumur hidup tetap membayanginya.