JAKARTA, KOMPAS.com " Selain draf revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Daerah juga sudah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). DPD mengusulkan wakil kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
"Jadi nanti kepala daerah (gubernur maupun bupati/wali kota) dipilih langsung, tapi wakil kepala daerah dipilih DPRD," kata Ketua DPD Irman Gusman, Rabu (20/7/2011) di Jakarta. Konsepnya, kepala daerah terpilih memilih dua calon wakil kepala daerah untuk diajukan ke DPRD. Kemudian, DPRD memilih salah satu dari dua calon yang diajukan. Usulan pemilihan kepala daerah secara langsung dan wakil kepala daerah oleh DPRD itu, menurut Irman, merupakan keinginan dari masyarakat di daerah. Perbedaan mekanisme pemilihan itu diyakini dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
"Jadi nanti kepala daerah (gubernur maupun bupati/wali kota) dipilih langsung, tapi wakil kepala daerah dipilih DPRD," kata Ketua DPD Irman Gusman, Rabu (20/7/2011) di Jakarta. Konsepnya, kepala daerah terpilih memilih dua calon wakil kepala daerah untuk diajukan ke DPRD. Kemudian, DPRD memilih salah satu dari dua calon yang diajukan. Usulan pemilihan kepala daerah secara langsung dan wakil kepala daerah oleh DPRD itu, menurut Irman, merupakan keinginan dari masyarakat di daerah. Perbedaan mekanisme pemilihan itu diyakini dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar