JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, banyak mengaku lupa ketika dikonfrontasi oleh penyidik Bareskrim Polri, baik dengan dua staf KPU maupun tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK). "Banyak lupa," kata Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan, seusai mendampingi konfrontasi di Mabes Polri, Kamis (26/7/2011) malam. Selain dengan Hasan, Nurpati dikonfrontasi secara bersamaan dengan Hary Almavintomo alias Aryo (mantan sopir Nurpati) serta Matnur dan Sugiharto (mantan staf Nurpati di KPU). Edwin mengatakan, saat konfrontasi, penyidik mencocokkan keterangan tentang berbagai peristiwa, seperti pertemuan Nurpati dengan Arsyad Sanusi (saat menjabat hakim) di kantor MK pada 13 Agustus 2009. Pertemuan itu diungkapkan Hasan. Menurut Hasan, kata Edwin, Nurpati meminta Hasan untuk mengantarkannya ke ruang kerja Arsyad. Hasan lalu meninggalkan Nurpati setelah bertemu dengan Arsyad dan istri Arsyad. Adapun Andi mengaku lupa apakah ia bertemu dengan Arsyad. Dia hanya ingat saat itu datang ke MK untuk menghadiri perayaan ulang tahun MK. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
"Ketika di lift setelah pertemuan itu, ibu Andi sampaikan ke Hasan akan mengirim surat ke MK terkait permohon Dewi Yasin Limpo (saat itu calon anggota legislatif dari Partai Hanura)," kata Edwin. Keesokan harinya, lanjut Edwin, melalui telepon, Hasan diminta datang oleh Nurpati untuk mengambil surat permohonan penjelasan keputusan MK terkait sengketa pemilu di Sulawesi Selatan I (Sulsel I). Namun, ketika Hasan datang, ternyata surat untuk MK itu belum jadi. "Hasan (katakan), sudah, kirim dengan faksimile saja. Hasan lalu kasih nomor faksimilenya ke Bu Andi. Sore atau malamnya langsung dikirim via faksimile. Soal itu, Bu Andi lupa semua, tetapi ingat pernah bertemu Hasan di KPU tahun 2009. Namun mengenai waktu, substansi pembicaraan, dan siapa yang berinisiatif meminta bertemu, dia lupa," papar Edwin. Penyidik juga mencocokkan peristiwa penyerahan surat penjelasan MK untuk KPU dari Hasan kepada Nurpati di stasiun televisi Jak TV, Jakarta Selatan. Surat yang diserahkan itu merupakan surat penjelasan bernomor 112 (tentang keputusan sengketa Sulsel I) dan nomor 113 (tentang keputusan sengketa Sumatera Selatan). Keduanya tertanggal 17 Agustus 2009. Versi Hasan, dia menyerahkan langsung kedua surat itu kepada Nurpati. Surat itu sempat dibaca Nurpati sebelum diserahkan kepada Aryo. Adapun versi Nurpati, dia menolak menerima surat itu ketika diberikan Hasan. Surat itu lalu diberikan kepada Aryo. Edwin mengatakan, dari konfrontasi itu terungkap bahwa surat penjelasan MK untuk KPU bernomor 113 diserahkan Nurpati kepada Matnur, lalu diberikan kepada ketua KPU. "Lalu surat asli nomor 112 disimpan," kata dia.
"Ketika di lift setelah pertemuan itu, ibu Andi sampaikan ke Hasan akan mengirim surat ke MK terkait permohon Dewi Yasin Limpo (saat itu calon anggota legislatif dari Partai Hanura)," kata Edwin. Keesokan harinya, lanjut Edwin, melalui telepon, Hasan diminta datang oleh Nurpati untuk mengambil surat permohonan penjelasan keputusan MK terkait sengketa pemilu di Sulawesi Selatan I (Sulsel I). Namun, ketika Hasan datang, ternyata surat untuk MK itu belum jadi. "Hasan (katakan), sudah, kirim dengan faksimile saja. Hasan lalu kasih nomor faksimilenya ke Bu Andi. Sore atau malamnya langsung dikirim via faksimile. Soal itu, Bu Andi lupa semua, tetapi ingat pernah bertemu Hasan di KPU tahun 2009. Namun mengenai waktu, substansi pembicaraan, dan siapa yang berinisiatif meminta bertemu, dia lupa," papar Edwin. Penyidik juga mencocokkan peristiwa penyerahan surat penjelasan MK untuk KPU dari Hasan kepada Nurpati di stasiun televisi Jak TV, Jakarta Selatan. Surat yang diserahkan itu merupakan surat penjelasan bernomor 112 (tentang keputusan sengketa Sulsel I) dan nomor 113 (tentang keputusan sengketa Sumatera Selatan). Keduanya tertanggal 17 Agustus 2009. Versi Hasan, dia menyerahkan langsung kedua surat itu kepada Nurpati. Surat itu sempat dibaca Nurpati sebelum diserahkan kepada Aryo. Adapun versi Nurpati, dia menolak menerima surat itu ketika diberikan Hasan. Surat itu lalu diberikan kepada Aryo. Edwin mengatakan, dari konfrontasi itu terungkap bahwa surat penjelasan MK untuk KPU bernomor 113 diserahkan Nurpati kepada Matnur, lalu diberikan kepada ketua KPU. "Lalu surat asli nomor 112 disimpan," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar