Minggu, 03 Juli 2011

Orang Indonesia Tidak Boleh Miskin

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com" Imparsial, lembaga swadaya masyarakat pemerhati hak asasi manusia, mengkritik sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dirumuskan pemerintah. Direktur Program Imparsial Al-Araf mengungkapkan, rancangan undang-undang tersebut bersifat karet, multitafsir, dan menekan sehingga mengancam proses demokrasi.

Salah satu poin yang dikritik adalah penjelasan tentang bentuk ancaman nasional yang termuat dalam Pasal 17 rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Dalam RUU itu disebutkan bahwa kemiskinan termasuk dalam kategori ancaman nasional."Itu bisa ditafsirkan apakah orang miskin mengancam keamanan nasional (kamnas) karena enggak ada penjelasan. Kalau begitu bahaya, dong. Berarti enggak boleh miskin?" kata Al-Araf di kantor Imparsial di Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Selain kemiskinan, yang termasuk kategori ancaman nasional tidak bersenjata adalah mogok massal, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, kebodohan, ketidakadilan, ketidaktaatan hukum, serta diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Dimasukkannya mogok massal dalam kategori ancaman nasional, lanjut Al-Araf, dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berekspresi para buruh. "Padahal pemogokan massal itu sah-sah saja sepanjang tidak terjadi perusakan," katanya.

Adapun jika diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi dimasukkan dalam ancaman nasional, maka hal itu, menurut Al-Araf, dikhawatirkan mengancam hak dan kebebasan parlemen dalam membuat undang-undang. "Ini berbahaya, mengancam proses demokrasi parlemen," ujarnya.

Selain itu, ukuran dari kategori-kategori ancaman nasional tidak bersenjata itu pun menurutnya tidak jelas. Contohnya, kata Al-Araf, ukuran sejauh mana seseorang dapat dikatakan menghancurkan nilai moral dan etika bangsa. Dengan demikian, bisa saja pers dinilai menghancurkan nilai moral dan etika bangsa. "Bisa saja media dinilai menghancurkan nilai moral dan etika bangsa. Ukurannya enggak ada, enggak jelas," ucap Al-Araf.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, RUU Kamnas tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan sipil serta hak dan kebebasan parlemen dalam membuat undang-undang serta mengancam kebebasan berekspresi, mengancam kebebasan pers, dan mengancam demokrasi.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar: