JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Toshio Shiokana, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemenangan PT Onamba Indonesia (PT OI) di pengadilan tingkat kasasi dengan tersangka Imas Dianasari, hakim Pengadilan Negeri Bandung. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (4/7/2011). Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan manajer administrasi PT OI yakni Odi Juanda sebagai tersangka. Selain memeriksa Toshio, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imas dan Odi. Namun, keduanya tampak belum hadir di gedung KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah terkait perkara hubungan industrial di PT Onamba Indonesia. Imas yang merupakan hakim di pengadilan hubungan industrial PN Bandung itu diduga menerima uang Rp 200 juta dari Odi. Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia. Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat pekerja itu. Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan manajer administrasi PT OI yakni Odi Juanda sebagai tersangka. Selain memeriksa Toshio, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imas dan Odi. Namun, keduanya tampak belum hadir di gedung KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah terkait perkara hubungan industrial di PT Onamba Indonesia. Imas yang merupakan hakim di pengadilan hubungan industrial PN Bandung itu diduga menerima uang Rp 200 juta dari Odi. Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia. Diduga, Imas menjanjikan agar Mahkamah Agung menolak gugatan serikat pekerja itu. Atas dugaan perbuatannya, Imas disangka melanggar Pasal 12 c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar