Jumat, 08 Juli 2011

Hakim Imas Diberhentikan Sementara

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 40/P/Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari, yang terkait kasus suap.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengemukakan, sesuai ketentuan undang-undang, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara."Penerbitan keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan," ujar Denny, Jumat (8/7/2011), di Jakarta.

Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2011 bersama dengan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda, di rumah makan La Ponyo, Cinunuk, Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 200 juta yang terdapat di dalam kantong plastik dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan perkara sengketa PT Onamba dengan serikat buruh di tingkat kasasi.

Imas adalah hakim anggota yang bakal memutus perkara sengketa PT Dirgantara Indonesia dengan buruh pada 8 Juli 2011. Imas juga tengah menangani enam perkara lainnya, yaitu PT Sundaya, PT Klasi, PT Sentral, PT Graha, PT Sumindo, dan PT Yupi.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

Tidak ada komentar: