JAKARTA, KOMPAS.com " Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti 104 laporan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) mengenai pelanggaran yang dilakukan para jaksa.
"Laporan Komisi Kejaksaan pasti ditindaklanjuti. Nanti akan dilakukan pemeriksaan internal oleh bagian pengawasan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (29/7/2011) di Jakarta. Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.
Darmono juga mengatakan, Kejagung akan terus menertibkan jaksa-jaksa nakal. Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, klarifikasi terhadap laporan Komjak tidak harus disampaikan sendiri olehJAM Pengawasan. "Kalau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang disuruh mengklarifikasi ya Kajatinya yang akan mengklarifikasi ke Komisi Kejaksaan," kata Marwan. Terkait belum adanya klarifikasi dari Kejagung terhadap 104 laporan Komjak, Marwan mengatakan, kesalahan bisa terjadi pada Kajati yang tidak mengirim klarifikasi atau sudah dikirim, tetapi belum diterima Komisi Kejaksaan.
"Laporan Komisi Kejaksaan pasti ditindaklanjuti. Nanti akan dilakukan pemeriksaan internal oleh bagian pengawasan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (29/7/2011) di Jakarta. Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
Darmono juga mengatakan, Kejagung akan terus menertibkan jaksa-jaksa nakal. Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, klarifikasi terhadap laporan Komjak tidak harus disampaikan sendiri olehJAM Pengawasan. "Kalau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang disuruh mengklarifikasi ya Kajatinya yang akan mengklarifikasi ke Komisi Kejaksaan," kata Marwan. Terkait belum adanya klarifikasi dari Kejagung terhadap 104 laporan Komjak, Marwan mengatakan, kesalahan bisa terjadi pada Kajati yang tidak mengirim klarifikasi atau sudah dikirim, tetapi belum diterima Komisi Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar