JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebanyak 31 wartawan media cetak, radio, dan online, mengikuti uji kompetensi wartawan yang difasilitasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Uji kompetensi ini untuk memenuhi kesepakatan komunitas pers nasional, dan menjadi keputusan Dewan Pers mengenai standar kompetensi wartawan yang disahkan pada 2 Februari 2010," kata Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, di sela Uji Kompetensi Wartawan yang berlangsung di Sekretariat PWI Jakarta Raya (Jaya), Sabtu (30/7/2011). Hendry mengemukakan, 31 wartawan yang mengikuti uji kompetensi itu terdiri atas tiga jenjang karir, yakni tujuh wartawan utama, 12 wartawan madya, dan 12 wartawan muda. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
Standar Kompetensi Wartawan mengatur bahwa wartawan utama lebih mengutamakan tugas manajerial pengambilan kebijakan keredaksian, dan wartawan madya melakukan tugas koordinasi tugas keredaksian, sedangkan wartawan muda lebih banyak bertugas menyusun, mencari dan memproduksi berita. "Ini semua menyangkut tugas kewartawanan yang menjalani sistem mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi bagi kepentingan publik yang didasari kesadaran beretika jurnalistik dan paham kaidah hukum pers," tutur Wakil Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota itu. Uji Kompetensi Wartawan tersebut berlangsung dua harim sejak Jumat (29/7/2011). Peserta menjalani ujian secara lisan, tertulis dan simulasi menyangkut kesadaran profesi, pengetahuan umum dan khusus, serta keterampilan menjalankan tugas kewartawanan. Dari 31 peserta, tiga wartawan muda yang dinyatakan belum kompeten oleh tim penguji. "Mereka yang belum kompeten boleh mengikuti uji kompetensi lagi. Uji kompetensi ini merupakan cermin atau rekonstrusi tugas kewartawanan sehari-hari bagi peserta. Jadi mereka harus mampu memenuhi standar minimal menjalani profesi kewartawanan demi kepentingan masyarakat," papar Hendry. Sejauh ini, Dewan Pers baru menetapkan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) pada 6 Mei 2011 dan PWI pada 25 Juli 2011 sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan. Kedua lembaga telah melalui verifikasi administrasi, dan dinilai mampu mengadakan pendidikan dan pelatihan, serta memiliki tenaga penguji yang kompeten di bidang kewartawanan.
"Uji kompetensi ini untuk memenuhi kesepakatan komunitas pers nasional, dan menjadi keputusan Dewan Pers mengenai standar kompetensi wartawan yang disahkan pada 2 Februari 2010," kata Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, di sela Uji Kompetensi Wartawan yang berlangsung di Sekretariat PWI Jakarta Raya (Jaya), Sabtu (30/7/2011). Hendry mengemukakan, 31 wartawan yang mengikuti uji kompetensi itu terdiri atas tiga jenjang karir, yakni tujuh wartawan utama, 12 wartawan madya, dan 12 wartawan muda. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
Standar Kompetensi Wartawan mengatur bahwa wartawan utama lebih mengutamakan tugas manajerial pengambilan kebijakan keredaksian, dan wartawan madya melakukan tugas koordinasi tugas keredaksian, sedangkan wartawan muda lebih banyak bertugas menyusun, mencari dan memproduksi berita. "Ini semua menyangkut tugas kewartawanan yang menjalani sistem mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi bagi kepentingan publik yang didasari kesadaran beretika jurnalistik dan paham kaidah hukum pers," tutur Wakil Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota itu. Uji Kompetensi Wartawan tersebut berlangsung dua harim sejak Jumat (29/7/2011). Peserta menjalani ujian secara lisan, tertulis dan simulasi menyangkut kesadaran profesi, pengetahuan umum dan khusus, serta keterampilan menjalankan tugas kewartawanan. Dari 31 peserta, tiga wartawan muda yang dinyatakan belum kompeten oleh tim penguji. "Mereka yang belum kompeten boleh mengikuti uji kompetensi lagi. Uji kompetensi ini merupakan cermin atau rekonstrusi tugas kewartawanan sehari-hari bagi peserta. Jadi mereka harus mampu memenuhi standar minimal menjalani profesi kewartawanan demi kepentingan masyarakat," papar Hendry. Sejauh ini, Dewan Pers baru menetapkan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) pada 6 Mei 2011 dan PWI pada 25 Juli 2011 sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan. Kedua lembaga telah melalui verifikasi administrasi, dan dinilai mampu mengadakan pendidikan dan pelatihan, serta memiliki tenaga penguji yang kompeten di bidang kewartawanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar