Kamis, 21 Juli 2011

Hasan: Faiz Berbohong

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com " Tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan tim investigasi MK kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu.


Sebelumnya, MK menyebutkan, dalam diskusi membahas konsep surat palsu antara MuhammadFaiz (panitera MK) dan Hasan pada Jumat (14/8/2009), Hasan mendesak adanya redaksional "penambahan suara" dengan alasan itu adalah kemauan Hakim Konstitusi saat itu, Arsyad Sanusi. "Ini maunya Pak Arsyad," begitu kata Hasan.

Redaksional ini berimplikasi pada kemenangan calon anggota DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Faiz, di hadapan Panitia Kerja (Panja), juga mengutarakan hal yang sama.

 

"Faiz berbohong. Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan demikian. Faiz datang ke saya di Bareskrim dan menangis, memeluk saya di hadapan penyidik. Saya tidak tahu mengapa dia menangis," ujar Hasan seusai bertemu Panja, Kamis (21/7/2011).

Sebelumnya, Erwin Partogi, penasihat hukum Hasan, mengatakan, surat MK bernomor112 tertanggal 14 Agustus 2009 dengan substansi penambahan suara untukPartai Hanuara itu dikonsepkan Zainal Arifin Husein dan diketik MuhammadFaiz. Keduanya saat itu menjabat panitera di MK.

"Hasan hanyamemberi nomor, tanggal, scan tanda tangan, lalu dikirim melalui faksimile. Kalau substansisurat sepenuhnya dikonsepkan Zainal dan diketik Faiz," kata Erwin diMabes Polri, Selasa (19/7/2011), sebelum menjeguk Hasan.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

 

 

 

 

Faksimile

Sementara itu, anggota Panja, Budiman Sudjatmiko, menyampaikan, dalam pertemuan tertutup dengan Panja, Hasan juga membantah soal mesin faksimile MK yang disebut sudah tidak aktif lagi. Hasan mengakui mengirim surat jawaban putusan MK tertanggal 14 Agustus itu menggunakan nomor yang sama, yaitu nomor021-3800239.

"MK pernah menyatakan, mesin faksimile ini sudah tidak aktif lagi. Namun ternyata, kata Hasan, nomor faksimile itu masih berlaku. Dia mengirimkan surat itu dari lantai 11 MK. Jadi, itu bukan nomor faksimile kedaluwarsa seperti yang disebut MK. Itu mesin faksimile dari lantai panitera MK," ujar Budiman.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menyatakan dengan tegas kepada Panja bahwa PT Telkom menyebut nomor faksimile itu sudah tak aktif lagi sejak Juli 2009. Mahfud juga menyatakan tak pernah ada surat yang dikirim melalui faksimile itu.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: