Jumat, 15 Juli 2011

KPK Tahan Pejabat ESDM

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/7/2011), menahan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Sanjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian ESDM, tahun anggaran 2009.

Dari Gedung KPK Ridwan lalu digiring ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Ridwan akan ditahan hingga 20 hari ke depan."Terhitung sejak hari ini hingga 20 hari pertama," kata Johan.

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

Saat dimintai komentar soal penahanannya, Ridwan enggan berkomentar. Ridwan yang mengenakan batik lengan panjang itu hanya menjawab, "Semua bertanggung jawab," saat ditanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan SHS tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ridwan sebagai tersangka bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM Jacobus Purwono. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Ridwan juga diduga menerima uang dari perusahaan penjual barang yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan itu.

Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 131 miliar. Ridwan dan Jacobus lantas disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: