Selasa, 12 Juli 2011

Prita dan Penegak Hukum Tak Profesional

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum mempertanyakan proses kasasi perkara Prita Mulyasari yang menghukum Prita selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, proses peradilan ini sebagai proses peradilan sesat dan Prita menjadi korban penegak hukum yang tidak profesional.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Menurut Benny, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR, kasus serupa juga banyak terjadi pada para pencari keadilan lainnya. "Banyak yang lebih buruk lagi," ujar Benny, Selasa (12/7/2011).

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin akan mempertanyakan hal ini dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, 18 Juli, dan dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan mempertanyakan pertimbangan jaksa mengajukan kasasi serta mengapa MA tetap memproses kasasi yang diajukan jaksa," kata Aziz.

Selengkapnya artikel ini dapat disimak di http://cetak.kompas.com/read/2011/07/13/05023383/dpr.pertanyakan.jaksa.dan.ma.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

Tidak ada komentar: