Kamis, 03 Februari 2011

Susno Sakit, Ditunda Lagi Deh...

The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is certainly no exception.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2011) kembali ditunda. Pasalnya, Susno tidak dapat hadir lantaran sakit. Informasi tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami telah menerima keterangan sakit dari dokter rutan Mako Brimob," ucap Erbagtyo Rohan, koordinator tim JPU kepada majelis hakim.

Dalam surat itu, Susno perlu istirahat selama dua hari hingga besok, Sabtu (5/2/2011), tanpa disebutkan penyakit yang diidap Susno.

"Majelis tidak dapat berbuat apa-apa. Oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit, maka sidang kami tunda hari Senin," kata Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim.

The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.

Husni Maderi, salah satu pengacara Susno, mengatakan, Susno telah sakit sejak hari Rabu lalu.

"Tensinya naik. Mukanya tadi udah merah. Tadi dia maksa hadir di sidang, tapi nggak diperbolehkan," kata Husni.

Untuk diketahui, sebelumnya Susno pernah sakit dan menunda sidang.M Assegaf, pengacara Susno lainnya, mengatakan, sedianya sidang akan mendengarkan keterangan mantan ajudan Susno saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Ajudan itu akan bersaksi terkait dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008.

"Ada ahli juga yang akan kita hadirkan untuk menerangkan soal adanya kerugian negara terkait kasus pilkada yang disebut jaksa penuntut umum," kata Assegaf kepada Kompas.com.

Seperti diberitakan, Susno dijerat dengan dua perkara. Pertama, Susno dijerat dugaan menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Menurut JPU, uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Polri.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi dan pengamanan pemilukada Jabar senilai Rp 8,5 miliar. Susno didakwa memerintahkan Maman Abdulrahman Pasya (saat itu menjabat Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar) untuk memotong dana dari total dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 27,7 miliar.

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.

Tidak ada komentar: