JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Sabtu (12/2/2011) sore ini, kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di sekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah. Mereka diduga terlibat peristiwa perusakan gereja, fasilitas pengadilan, dan kendaraan milik kepolisian. "Sudah 24 tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djihartono, ketika dihubungi Kompas.com. See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
Djihartono mengatakan, penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi-saksi untuk menangkap aktor intelektual dari kerusuhan itu.Ketika ditanyakan mengenai dua kelompok yang mengerahkan para perusuh, Djihartono menjawab, "Kami nggak lihat dari kelompok-kelompok mana. Kami fokus cari unsur pidananya,". Seperti diketahui, tanpa menyebut identitas kelompok, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyebut, bahwa massa didatangkan oleh dua kelompok dari kota-kota di sekitar Temanggung. Mereka datang dengan mengenakan atribut berbau agama. Para tersangka tersebut mayoritas warga Desa Sigedang, Kecamatan Tretep, Temanggung. Mereka diminta hadir di pengadilan saat sidang penistaan agama oleh seorang ulama yang biasa mengadakan pengajian di Desa Sigedang.
Djihartono mengatakan, penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi-saksi untuk menangkap aktor intelektual dari kerusuhan itu.Ketika ditanyakan mengenai dua kelompok yang mengerahkan para perusuh, Djihartono menjawab, "Kami nggak lihat dari kelompok-kelompok mana. Kami fokus cari unsur pidananya,". Seperti diketahui, tanpa menyebut identitas kelompok, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyebut, bahwa massa didatangkan oleh dua kelompok dari kota-kota di sekitar Temanggung. Mereka datang dengan mengenakan atribut berbau agama. Para tersangka tersebut mayoritas warga Desa Sigedang, Kecamatan Tretep, Temanggung. Mereka diminta hadir di pengadilan saat sidang penistaan agama oleh seorang ulama yang biasa mengadakan pengajian di Desa Sigedang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar