JAKARTA, KOMPAS.com " Pemerintah memulangkan sedikitnya 500 warga Indonesia yang telantar di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi, mulai pekan depan. Mereka adalah tenaga kerja Indonesia dana jemaah haji atau umrah yang melebihi izin tinggal. Pemerintah menugaskan Direktur Perlindungan WNI dan Badan HukumInternasional Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak menjemputlangsung para WNI bermasalah itu di Jeddah. Rombongan pertama berjumlah 240 orang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (14/2/2011) pukul 12.40 WIB. Sisanya, 260 orang, akan tiba pada Selasa (15/2/2011) siang. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengemukakan, sejak munculnya kasus para WNI/TKI yang melebihi izin tinggal (overstay) yang menghuni kolong jembatan Khandara bulan lalu, pemerintah tidak tinggal diam. "Pemerintah melakukan negosiasi dengan instansi berwenang di Arab Saudi, terutama pihak imigrasi," kata Jumhur, Sabtu (12/2/2011) malam. Sejak akhir Januari 2011, para WNI/TKI itu dipindahkan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Tarhil (penampungan bagi para pelanggar dokumen izin tinggal) Imigrasi Kota Jeddah untuk pemrosesan exit permit dan pembebasan dendanya. Pemerintah Arab Saudi menerapkan ketentuan denda 1.200 real bagi setiap pelanggar imigrasi. Sebanyak 500 orang mendapat exit permit dan pembebasan denda sehingga bisa segera dipulangkan. Adapun para WNI/TKI yang terlibat perkara kriminal, seperti pencurian atau lainnya, akan ditindak sesuai hukum sehingga exit permit tidak bisa dikeluarkan. Saat ini, kata Jumhur, tidak ada lagi WNI/TKI yang mendiami kolong jembatan Khandara. Meski kapasitasnya hanya menampung 400 orang, kolong jembatan tersebut pernah dihuni hingga 600 WNI/TKI, ditambah berbagai kelompok overstayers dari Filipina, Pakistan, India, dan Bangladesh.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengemukakan, sejak munculnya kasus para WNI/TKI yang melebihi izin tinggal (overstay) yang menghuni kolong jembatan Khandara bulan lalu, pemerintah tidak tinggal diam. "Pemerintah melakukan negosiasi dengan instansi berwenang di Arab Saudi, terutama pihak imigrasi," kata Jumhur, Sabtu (12/2/2011) malam. Sejak akhir Januari 2011, para WNI/TKI itu dipindahkan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Tarhil (penampungan bagi para pelanggar dokumen izin tinggal) Imigrasi Kota Jeddah untuk pemrosesan exit permit dan pembebasan dendanya. Pemerintah Arab Saudi menerapkan ketentuan denda 1.200 real bagi setiap pelanggar imigrasi. Sebanyak 500 orang mendapat exit permit dan pembebasan denda sehingga bisa segera dipulangkan. Adapun para WNI/TKI yang terlibat perkara kriminal, seperti pencurian atau lainnya, akan ditindak sesuai hukum sehingga exit permit tidak bisa dikeluarkan. Saat ini, kata Jumhur, tidak ada lagi WNI/TKI yang mendiami kolong jembatan Khandara. Meski kapasitasnya hanya menampung 400 orang, kolong jembatan tersebut pernah dihuni hingga 600 WNI/TKI, ditambah berbagai kelompok overstayers dari Filipina, Pakistan, India, dan Bangladesh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar