Jumat, 25 Februari 2011

KPK Sambut Baik Pembuktian Terbalik

You should be able to find several indispensable facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in the following paragraphs. If there's at least one fact you didn't know before, imagine the difference it might make.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana pembuktian terbalik dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 78 yang disampaikan Wakil Presiden Boediono kemarin.

Namun, menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK hanya menindaklanjuti kasus yang terkait korupsi sehingga Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi pasal 12 b. Undang-undang tersebutsecara garis besar menyatakan pembalikan beban bukti (pembuktian terbalik) dilakukan jika terdakwa memiliki uang di atas Rp 10 juta. Terdakwa harus bisa membuktikan bahwa uang yang dimilikinya bukan berasal dari hasil korupsi.

Saat ini Undang-undang Tipikor ini masih belum sempurna dan dalam proses pembentukan RUU yang baru sebagai revisi karena, pasal mengenai pembuktian terbalik juga masih termasuk dalam ranah gratifikasi.

Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.

"Kalau di KPK kan tentu domainnya tindak pidana korupsi. Sebenarnya dalam pasal 12 b, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 itu kan juga ada pembalikan beban bukti ya jadi dalam kaitan dengan pembuktian terbalik. Yaitu jika uangnya di atas 10 juta, terdakwanya atau tersangkanya yang harus membuktikan bahwa itu uang yang bukan diperolehdari korupsi," ungkap Johan Budi, di kantor KPK, Jumat (25/02/2011).

Selain pasal 12 b tersebut, lanjut Johan, juga bisa digunakan pasal 28 yang juga disebut mengenai kewajiban tersangka untuk membuktikan asal muasal harta yang diperolehnya baik dia maupun istrinya. Mengenai kasus Gayus, Johan memberikan kemungkinan bisa dipakai pasal-pasal tersebut.

"Kalau untuk kasus Gayus saya kira bisa dengan pasal-pasal itu, tapi kan undang-undangnya belum sempurnakan lagi dan dengan adanya pembuktian terbalik, berarti yang harus menjelaskannya adalah terdakwanya atau tersangkanya bukan penuntut umum," ujar Johan.

Johan menegaskan, dengan adanya pembuktian terbalik akan mempermudah KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi.Apabila terdakwa atau tersangka tidak dapat membuktikan uang yang dimilikinya bukan hasil korupsi, imbuh Johan, maka negara akan menyita harta kekayaan terdakwa tersebut.

It never hurts to be well-informed with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Compare what you've learned here to future articles so that you can stay alert to changes in the area of mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Tidak ada komentar: