JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo, menyatakan, materi substansi rancangan Instruksi Presiden (Inspres) tentang Jeda Tebang atau Moratorium Hutan sudah tidak ada lagi persoalan prinsip. Oleh sebab itu, rancangan inpres segera diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diperkirakan sebelum akhir Februari ini. "Sedikit lagi (selesai), dan sekarang tinggal penyusunan rumusan bahasanyasecara legal di Biro Hukum Sekretariat Kabinet. Dari sisi gagasan dan prinsip, semuanya sudah tidak ada lagi perbedaan dan ganjalan," kata Agus sebelum dipanggil Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (17/2/2011). It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is no exception. Keep reading to get more fresh news about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Menurut Agus, sebelum penyusunan bahasa oleh perancangan undang-undang (legal drafting), ada tahapan Presiden Yudhoyono akan memberi pengarahan agar redaksional inpres tidak menimbulkan ekses-ekses hukum dan interpretatif. Tentang konsep hutan primer yang merupakan bagian dari definisi hutan alam dan sempat menjadi persoalan, Agus menyatakan sudah tidak perbedaan pahaman. "Sejak enam bulan lalu, konsep hutan alam yang diartikan juga hutan primer sebenarnya sudah disepakati bersama. Cuma, pertanyaannya, hutan yang rusak itu mau diapakan? Solusinya, itu akan diperbaiki tata kelolanya. Itulah yang masih dirapihkan rumusannya," jelas Agus lagi. Adapun mengenai nasib rancangan inpres yang diajukan Satuan Tugas REDD plus yang dipimpin Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Agus mengaku diintegrasikan bersama dengan rancangan inpres yang diajukan Menko Perekonomian beserta menteri terkait lainnya. "Jadi, tidak darimana diambil. Namun, kedua-duanya harus menjadi sebuah inpres yang lengkap bagi kepentingan nasional," lanjutnya lagi.
Menurut Agus, sebelum penyusunan bahasa oleh perancangan undang-undang (legal drafting), ada tahapan Presiden Yudhoyono akan memberi pengarahan agar redaksional inpres tidak menimbulkan ekses-ekses hukum dan interpretatif. Tentang konsep hutan primer yang merupakan bagian dari definisi hutan alam dan sempat menjadi persoalan, Agus menyatakan sudah tidak perbedaan pahaman. "Sejak enam bulan lalu, konsep hutan alam yang diartikan juga hutan primer sebenarnya sudah disepakati bersama. Cuma, pertanyaannya, hutan yang rusak itu mau diapakan? Solusinya, itu akan diperbaiki tata kelolanya. Itulah yang masih dirapihkan rumusannya," jelas Agus lagi. Adapun mengenai nasib rancangan inpres yang diajukan Satuan Tugas REDD plus yang dipimpin Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Agus mengaku diintegrasikan bersama dengan rancangan inpres yang diajukan Menko Perekonomian beserta menteri terkait lainnya. "Jadi, tidak darimana diambil. Namun, kedua-duanya harus menjadi sebuah inpres yang lengkap bagi kepentingan nasional," lanjutnya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar