JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Poltak Manulang tidak hadir dalampemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Bareskrim Polri yang mengagendakannya sebagai saksi untuk jaksa Cirus Sinaga, pada Kamis (24/2/2011). Menurut Inspektur Jendral Pol Anton Bahrul Alam, sampai saat ini Poltak belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya di Mabes Polri. Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?
"Kita belum mendapat alasan, kenapa dia (Poltak Manulang) tidak hadir. Nanti kita lihat apakah sudah menyampaikan ketidakhadirannya ke penyelidik atau tidak. Sementara informasi belum ada alasan dan sebagainya, kita tunggu aja. Tapi nanti dijadwalkan lagi minggu depan," jelas Anton Bahrul Alam dalam jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis. Poltak akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus menghalang-halangi. penyidikan kepolisian yang diduga dilakukan Jaksa Cirus saat menangani kasus Gayus HP Tambunan. Cirus Sinaga dan Poltak Manulang tersangkut kasus Gayus, saat posisi mereka dalam pengawasan berkas Gayus dari penyidik sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009. Dalam perkara tersebut Gayus diduga melakukan tindakan melanggar pasal penggelapan pajak, korupsi, pencucian uang Rp 28 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang akhir 2009.Saat itu, Cirus merupakan Ketua Tim Jaksa Peneliti sedangkan Poltak adalah Direktur Prapenuntutan Kejaksaan Agung. Atas pertimbangan keduanya, diduga penyidik mengurangi pasal dakwaan pada Gayus Tambunan sehingga hanya dikenai pasal penggelapan uang dengan bukti lemah. Sedangkan dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus tidak diikutkan. Karena itu, oleh hakim Muhtadi Asnun Gayus divonis bebas.
"Kita belum mendapat alasan, kenapa dia (Poltak Manulang) tidak hadir. Nanti kita lihat apakah sudah menyampaikan ketidakhadirannya ke penyelidik atau tidak. Sementara informasi belum ada alasan dan sebagainya, kita tunggu aja. Tapi nanti dijadwalkan lagi minggu depan," jelas Anton Bahrul Alam dalam jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis. Poltak akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus menghalang-halangi. penyidikan kepolisian yang diduga dilakukan Jaksa Cirus saat menangani kasus Gayus HP Tambunan. Cirus Sinaga dan Poltak Manulang tersangkut kasus Gayus, saat posisi mereka dalam pengawasan berkas Gayus dari penyidik sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009. Dalam perkara tersebut Gayus diduga melakukan tindakan melanggar pasal penggelapan pajak, korupsi, pencucian uang Rp 28 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang akhir 2009.Saat itu, Cirus merupakan Ketua Tim Jaksa Peneliti sedangkan Poltak adalah Direktur Prapenuntutan Kejaksaan Agung. Atas pertimbangan keduanya, diduga penyidik mengurangi pasal dakwaan pada Gayus Tambunan sehingga hanya dikenai pasal penggelapan uang dengan bukti lemah. Sedangkan dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus tidak diikutkan. Karena itu, oleh hakim Muhtadi Asnun Gayus divonis bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar