JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pemerintah akan membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan jika sudah diketahui melakukan pelanggaran. Saat ini, menurut dia, tidak diketahui ormas yang melanggar dan perlu dibubarkan. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
"Kan, Pak Presiden mengatakan dalam pidatonya kapan perlu dilakukan, kalau memang ada yang berbuat kriminal. Nah, sekarang ormas mana yang berbuat kriminal? Yang mana? Kasih tahu, dong. Kita pasti tidak keberatan," ucap Patrialis seusai menghadiri pertemuan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Jumat (18/2/2011). Menurut Patrialis, urusan ormas berada di bawah tanggung jawab Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Ya, nanti tanya Mendagri, ya. Ormas itu urusannya Mendagri. Sekarang Mendagri sudah melakukan pendekatan kepada ormas-ormas," tuturnya. Patrialis juga menampik pandangan seputar ketidakseriusan pemerintah dalam menangani ormas-ormas bermasalah. Menurut dia, jika sudah diketahui ormas yang berbuat kriminal, pasti segera ditindaklanjuti.
"Kan, Pak Presiden mengatakan dalam pidatonya kapan perlu dilakukan, kalau memang ada yang berbuat kriminal. Nah, sekarang ormas mana yang berbuat kriminal? Yang mana? Kasih tahu, dong. Kita pasti tidak keberatan," ucap Patrialis seusai menghadiri pertemuan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Jumat (18/2/2011). Menurut Patrialis, urusan ormas berada di bawah tanggung jawab Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Ya, nanti tanya Mendagri, ya. Ormas itu urusannya Mendagri. Sekarang Mendagri sudah melakukan pendekatan kepada ormas-ormas," tuturnya. Patrialis juga menampik pandangan seputar ketidakseriusan pemerintah dalam menangani ormas-ormas bermasalah. Menurut dia, jika sudah diketahui ormas yang berbuat kriminal, pasti segera ditindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar