JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada tahun 2004, Bobby Suhardiman, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/2/2011). Bobby adalah mantan anggota Fraksi Partai Golkar periode 2004-2009. Sebelumnya, Jumat (28/1/2011), KPK menahan 19politisi dalam kasus yang sama. Selasa (1/2/2011), KPK juga menahanmantan anggota Fraksi PDI-P periode 2004-2009 Budhiningsih. Sementara dini hari tadi, KPK menahan Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan. Keduanya adalah mantan anggota Fraksi PDI-P. Dengan demikian KPK telah menahan 23 dari 25 tersangka. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
Bobby ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mengenakan kemeja berwarna krem ia dibawa dengan mobil kijang silver berplat merah B 2040 BQ. Politisi Golkar ini tidak berkomentar apapun terkait penahanannya.Bobby mendatangi KPK tanpa penjemputan paksa pada pukul 09.22 WIB. "Ia dibawa ke rutan Cipinang hari ini," kata salah seorang staf KPK yang mengantar Bobby ke rutan Cipinang, Makhfud, Rabu. Mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 ini disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bobby ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mengenakan kemeja berwarna krem ia dibawa dengan mobil kijang silver berplat merah B 2040 BQ. Politisi Golkar ini tidak berkomentar apapun terkait penahanannya.Bobby mendatangi KPK tanpa penjemputan paksa pada pukul 09.22 WIB. "Ia dibawa ke rutan Cipinang hari ini," kata salah seorang staf KPK yang mengantar Bobby ke rutan Cipinang, Makhfud, Rabu. Mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 ini disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar