JAKARTA, KOMPAS.com " Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, pihaknya belum dapat memanggil hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Pasalnya, menurut Asep, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi ahli terlebih dahulu. "Hakimnya belum dapat dipanggil, dan memang belum ada agenda karena masih menunggu hasil rapat dari Komisoner," ujar Asep kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/5/2011).Namun, tambah Asep, pihaknya akan terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim perkara Antasari Azhar. Menurutnya, setelah hasil dari beberapa keterangan saksi ahli tersebut terkumpul, pihaknya akan menentukan siapa saja yang akan dipanggil berikutnya."Hasil-hasil ini akan dirapatkan, lalu baru kita akan beri tahu lagi siapa yang akan dipanggil selanjutnya," jelas Asep. Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Sebelumnya, hari ini Komisi Yudisial telah memanggil ahli balistik Maruli Simanjuntak. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, Maruli tidak menjelaskan secara rinci mengenai keterangannya dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh tiga orang Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. "Semuanya sesuai dengan apa yang saya sampaikan di pengadilan," ujar Maruli singkat seusai menjalani pemeriksaan. Selain Maruli, beberapa waktu lalu KY juga telah memanggil beberapa saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Beberapa saksi ahli tersebut, yakni ahli teknologi informasi (TI) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan ahli forensik Abdul Mun'im Idris. Dalam keterangan Mun'im, berdasarkan penyelidikan forensik yang dilakukannya, terdapat perbedaan antara hasil penyelidikan forensik dan apa yang diungkapkan jaksa dalam pengadilan Antasari. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'im, dia menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan, jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga. Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idris, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik. Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, berdasarkan keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung di dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.
Sebelumnya, hari ini Komisi Yudisial telah memanggil ahli balistik Maruli Simanjuntak. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, Maruli tidak menjelaskan secara rinci mengenai keterangannya dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh tiga orang Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. "Semuanya sesuai dengan apa yang saya sampaikan di pengadilan," ujar Maruli singkat seusai menjalani pemeriksaan. Selain Maruli, beberapa waktu lalu KY juga telah memanggil beberapa saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Beberapa saksi ahli tersebut, yakni ahli teknologi informasi (TI) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan ahli forensik Abdul Mun'im Idris. Dalam keterangan Mun'im, berdasarkan penyelidikan forensik yang dilakukannya, terdapat perbedaan antara hasil penyelidikan forensik dan apa yang diungkapkan jaksa dalam pengadilan Antasari. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'im, dia menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan, jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga. Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idris, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik. Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, berdasarkan keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung di dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar