Selasa, 24 Mei 2011

Ini Susunan Pansel KPK

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pansel ini memiliki beberapa tugas, di antaranya menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.Seperti pansel KPK sebelumnya, tim kali ini diketuai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Berikut ini adalah susunan anggota Tim Pansel KPK:

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Ketua: Patrialis AkbarWakil Ketua: Irjen Pol (Purn) Drs MH Ritonga dan Dr H Soeharto, SH, MHSekretaris merangkap Anggota: Dr H Ahmad Ubbe, SH, MH, APU

Anggota: 1. Prof Rhenald Kasali, PhD2. Prof Dr Ichlasul Amal, MA3. Prof Dr Tb Ronny R Nitibaskara4. Prof Dr Saldi Isra, SH5. Erry Riyana Hardjapamekas6. Akhiar Salmi, SH, MH7. Amir Hasan Ketaren, SH8. Dr Imam Prasodjo, MA9. Deliana Sajuti Ismudjoko, SH

Masa tugas pimpinan KPK periode 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011. Pembentukan pansel ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah diamanatkan untuk membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK. Selain menyeleksi, Pansel KPK juga memiliki tugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: