JAKARTA,KOMPAS.com - Penggugat kasus susu formula berbakteri David M.L Tobing mengatakan, dia akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung terkait penyebutan nama-nama produk susu formula yang diduga terkontaminasi bakteri. Hal itu dikatakannya saat mengajukan pedaftaran sita eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011). "Dalam minggu ini saya akan mengajukan surat ke Presiden. Saya akan mengatakan bahwa anak buahnya Menteri dan Badan POM tidak menjalankan hukum. Dan juga menyampaikan ke Presiden bahwa almamaternya (IPB) tidak menjalankan hulum," cetus David. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Dengan dikirimkannya surat kepada orang nomor satu di Republik ini, David berharap, Presiden tidak ragu dan segan memerintahkan anak buahnya untuk menjalankan perintah hukum. "Jadi tidak ada lagi disini masalah keistimewaan. Jangan gara-gara almamternya, Presiden enggak bisa menjalankan hukum. Jangan gara-gara menteri pilihan Presiden tidak bisa menjalankan hukum. Hukum harus dijalankan," katanya. Terkait kasus ini, ia juga mengaku pernah beberapa kali ditawari untuk menerima ganti rugi dengan alasan hal tersebut ada di Undang-Undang. "Sekali lagi saya tegaskan saya tidak mau ganti rugi uang. Karena ini bukan lagi urusan pribadi saya dan anak saya tetapi sudah urusan masyarakat Indonesia," kata David. Menurut David, upaya membayar ganti rugi sudah sering ditawarkan pihak tergugat (IPB, Menkes, dan Badan POM) kepada dirinya dengan berbagai cara. Mulai dari yang menggunakan cara halus sampai yang berupa ancaman."Saya tegaskan, enggak perlu lah datang-datang lagi ke saya nawarin uang. Jangan coba-coba menyogok saya dengan uang. Tapi laksanakan lah hukum," tegasnya.
Dengan dikirimkannya surat kepada orang nomor satu di Republik ini, David berharap, Presiden tidak ragu dan segan memerintahkan anak buahnya untuk menjalankan perintah hukum. "Jadi tidak ada lagi disini masalah keistimewaan. Jangan gara-gara almamternya, Presiden enggak bisa menjalankan hukum. Jangan gara-gara menteri pilihan Presiden tidak bisa menjalankan hukum. Hukum harus dijalankan," katanya. Terkait kasus ini, ia juga mengaku pernah beberapa kali ditawari untuk menerima ganti rugi dengan alasan hal tersebut ada di Undang-Undang. "Sekali lagi saya tegaskan saya tidak mau ganti rugi uang. Karena ini bukan lagi urusan pribadi saya dan anak saya tetapi sudah urusan masyarakat Indonesia," kata David. Menurut David, upaya membayar ganti rugi sudah sering ditawarkan pihak tergugat (IPB, Menkes, dan Badan POM) kepada dirinya dengan berbagai cara. Mulai dari yang menggunakan cara halus sampai yang berupa ancaman."Saya tegaskan, enggak perlu lah datang-datang lagi ke saya nawarin uang. Jangan coba-coba menyogok saya dengan uang. Tapi laksanakan lah hukum," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar