JAKARTA, KOMPAS.com " Malinda Dee, tersangka penggelapan dan pencucian uang, dirawat di Rumah Sakit Polri Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur. Mantan Relationship Manager Citibank itu dirawat sejak Kamis (26/5/2011) sore. "Masalah tensi, perlu dirawat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2011). Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
Malinda pernah sakit setelah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sakitnya itu mengakibatkan batalnya rekonstruksi di Kantor Citibank di Jakarta Selatan. Boy menambahkan, berkas perkara Malinda telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah dilengkapi. "Tinggal tunggu P21 (dinyatakan lengkap)," ucapnya. Malinda diduga menggelapkan dana tiga nasabah Citibank sekitar Rp 16 miliar. Selain Malinda, enam orang lain juga ikut dijerat. Mereka adalah Dwi Herawati, mantan teller Citibank, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia Panjaitan. Ketiganya dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tersangka lainnya adalah Andhika Gumilang (suami Malinda), VL (adik Malinda) dan IS (suami VL). Mereka diduga menerima dan menikmati aliran dana hasil penggelapan.
Malinda pernah sakit setelah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sakitnya itu mengakibatkan batalnya rekonstruksi di Kantor Citibank di Jakarta Selatan. Boy menambahkan, berkas perkara Malinda telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah dilengkapi. "Tinggal tunggu P21 (dinyatakan lengkap)," ucapnya. Malinda diduga menggelapkan dana tiga nasabah Citibank sekitar Rp 16 miliar. Selain Malinda, enam orang lain juga ikut dijerat. Mereka adalah Dwi Herawati, mantan teller Citibank, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia Panjaitan. Ketiganya dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tersangka lainnya adalah Andhika Gumilang (suami Malinda), VL (adik Malinda) dan IS (suami VL). Mereka diduga menerima dan menikmati aliran dana hasil penggelapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar