JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli balistik Maruli Simanjuntak mendatangi Komisi Yudisial, Rabu (18/5/2011), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK, Antasari Ashar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Kedatangan Maruli merupakan pertama kalinya setelah sempat dipanggil tiga kali oleh KY, namun selalu gagal karena beberapa alasan.Maruli mendatangi KY sekitar pukul 11.55 WIB dengan dua orang pengawalnya. Maruli yang datang dengan jaket warna hitam tersebut enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kedatangannya. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
"Nanti saja," ujarnya singkat kepada wartawan ketika memasuki Gedung KY, Jakarta. Sebelumnya, Komisi Yudisial telah memeriksa ahli forensik Mun'im Idries. Mun'im menjelaskan adanya perbedaan antara hasil penyelidikan forensik yang dilakukannya dan apa yang diungkapkan jaksa di pengadilan. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'I'm, dirinya menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga. Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idries, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik.Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.
"Nanti saja," ujarnya singkat kepada wartawan ketika memasuki Gedung KY, Jakarta. Sebelumnya, Komisi Yudisial telah memeriksa ahli forensik Mun'im Idries. Mun'im menjelaskan adanya perbedaan antara hasil penyelidikan forensik yang dilakukannya dan apa yang diungkapkan jaksa di pengadilan. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'I'm, dirinya menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga. Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idries, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik.Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar