Kamis, 18 Agustus 2011

SBY Memenuhi Syarat sebagai Saksi

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka korupsibiaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi syarat kewajaran menjadi saksi meringankan bagi dirinya."Jaksa Agung tidak usah memelintir putusan MK dengan mengatakan masih mengkaji wajar tidaknya SBY menjadi saksi," ujar Yusril Jumat (19/8/2011) di Jakarta.

Menurut Yusril, definisi wajar tidaknya seorang menjadi saksi meringankan bagi tersangka sudah sangat jelas. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), ditetapkan dua syarat kewajaran. "Pertama, permintaan tersangka dianggap wajar jika jumlah saksi meringankan tidak mencapai ribuan orang. Selain itu alamatnya pun harus jelas. Kedua, saksi meringankan dianggap wajar jika adarelevansinya dengan perkara," kata Yusril.

Yusril mengatakan, pihaknya hanya mengajukan empat saksi meringankan, yakni SBY, Megawati, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie.

Yusril menganggap keterangan SBY, khususnya terkait 4 Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham yang ditandatangani Presiden SBY sangatlah penting dan relevan dengan perkara Sisminbakum."Kejaksaan menuduh kami korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Sementara kewenangan untuk memasukkannya sebagai PNBP atau bukan, menurut UU No 20 Tahun 1997 adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah," ujar Yusril.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Menurut Yusril, dalam 4 PP itu Presiden SBY tidak pernah mencantumkan bahwa biaya akses Sisminbakum adalah PNBP.

Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya mengatakan, terhadap putusan MK Kejagung belum mengambil keputusan. Pasalnya, ada beberapa hal yang masih dipelajari, salah satunya pemanggilan saksi meringankan bisa dilakukan sepanjang masih dalam batas kewajaran. "Nahkewajaran inilah yang masihperlu kita lihat, kita kaji bersama. Namun secara prinsip, apa yang menjadi putusan MK kita hargai,apalagi putusan MK bersifatfinal dan mengikat," ujar Basrief.

Basrief juga menegaskan, berkas perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoesudibyo sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pelimpahan berkas tersebut belum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Basrief, ketika proses sedang berjalan, ternyata ada putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Romli Atmasasmita, terdakwa Sisminbakum lainnya. Akibat hal ini, Kejagung mau tidak mau harus mengkaji putusan MA tersebut sebagai pertimbangan dalam memutuskan penangan perkara Yusril selanjutnya.

Belum tuntas kajian terhadap putusan MA, muncul persoalan lain yakni sidang gugatan praperadilan terhadap penanganan Sisminbakum oleh Kejagung yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO. "Jadi kita hadapi dulu semua ini, baru menentukan apa yang akan kita lakukan selanjutnya," ujar Basrief.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.

Tidak ada komentar: