JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan RI memutasi 34 pejabat eselon II dan 98 pejabat eselon III, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-169/A/JA/08/2011 tanggal 2 Agustus 2011. Demikian Dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad Kamis (4/8/2011) di Jakarta. Menurut Noor, mutasi tersebut dilakukandalam rangka penyegaran. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
"Untuk menggairahkan kinerja, menggairahkan masing-masing personel untuk bekerja lebih maksimal lagi," kata Noor. Pejabat yang dimutasi antara lain Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Jasman Pandjaitan dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat di Pontianak; Kajati Nusa Tenggara Barat Didiek Darmanto akan menggantikan posisi Jasman. Adapun posisi Didiek akan digantikan M Salim, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Kajati Jawa Tengah Widyo Pramono menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisinyaakan digantikan oleh Bambang Waluyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
"Untuk menggairahkan kinerja, menggairahkan masing-masing personel untuk bekerja lebih maksimal lagi," kata Noor. Pejabat yang dimutasi antara lain Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Jasman Pandjaitan dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat di Pontianak; Kajati Nusa Tenggara Barat Didiek Darmanto akan menggantikan posisi Jasman. Adapun posisi Didiek akan digantikan M Salim, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Kajati Jawa Tengah Widyo Pramono menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Posisinyaakan digantikan oleh Bambang Waluyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar