JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) bukan mogok membahas anggaran. Tetapi Banggar menyerahkan mandat mereka kembali kepada pimpinan DPR. Priyo mengatakan itu saat hadir dalam halal bihalal akbar HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Indonesia, Sabtu (24/9/2011), Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta. "Itu bukan mogok tapi mereka kirim surat ke pimpinan DPR yang intinya mengembalikan mandat ke pimpinan DPR," tegasnya mengklarifikasi. Hal itu terjadi karena Banggar merasa tidak nyaman atas kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa semua anggota dan seluruh pimpinan Banggar. Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
bejubel market place terbaik indonesia dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.
"Kok diperiksa bedhol desa. Tapi bukan mogok," tegasnya seraya meminta langkah yang diambil Banggar tersebut agar dipahami. Memang diakuinya, KPK memiliki kewenangan penuh memanggil siapa saja. Tapi, usulnya, ke depan pemanggilan tersebut harus terukur. "Kalau yang dipanggil bedhol desa gimana," demikian ujar Priyo. Sebelumnya, Badan Anggaran DPR membantah telah melanggar kode etik DPR karena menghentikan pembahasan RAPBN tahun 2012 setelah diperiksa oleh KPK. "Ini tidak melanggar kode etik. Karena kami tidak menghentikan pembahasan tapi memberikan wewenang ke pimpinan DPR,"ujar Anggota Badan Anggaran I Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/9/2011). Menurut Pasek, apa yang dilakukan Badan Anggaran sama sekali tidak menyandera kepentingan masyarakat. Karena hanya mengatur jadwal ulang saja sambil kita melihat pengaturan bersama. "Jadi agar KPK juga menghormati wewenang Badan Anggaran DPR. Kita ingin berbuat terbaik untuk rakyat,"jelasnya.
"Kok diperiksa bedhol desa. Tapi bukan mogok," tegasnya seraya meminta langkah yang diambil Banggar tersebut agar dipahami. Memang diakuinya, KPK memiliki kewenangan penuh memanggil siapa saja. Tapi, usulnya, ke depan pemanggilan tersebut harus terukur. "Kalau yang dipanggil bedhol desa gimana," demikian ujar Priyo. Sebelumnya, Badan Anggaran DPR membantah telah melanggar kode etik DPR karena menghentikan pembahasan RAPBN tahun 2012 setelah diperiksa oleh KPK. "Ini tidak melanggar kode etik. Karena kami tidak menghentikan pembahasan tapi memberikan wewenang ke pimpinan DPR,"ujar Anggota Badan Anggaran I Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/9/2011). Menurut Pasek, apa yang dilakukan Badan Anggaran sama sekali tidak menyandera kepentingan masyarakat. Karena hanya mengatur jadwal ulang saja sambil kita melihat pengaturan bersama. "Jadi agar KPK juga menghormati wewenang Badan Anggaran DPR. Kita ingin berbuat terbaik untuk rakyat,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar