JAKARTA, KOMPAS.com- Empat pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempatnya adalah Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Oli Dondokambey (Fraksi PDI-Perjuangan), dan Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
Saat memasuki gedung KPK, keempat pimpinan Banggar yang datang bersama sekitar pukul 10.00 dengan Suzuki APV silver itu enggan berkomentar. "Ini baru mau klarifikasi tentang itu," kata Tamsil singkat. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap empat pimpinan Banggar untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data yang dihimpun KPK terkait proyek PPID Transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu. Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar. Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke Banggar. Menurut Farhat, kliennya dimintai uang oleh dua tersangka lainnya yang katanya akan diberikan kepada Banggar dan Kementerian sebagai syarat agar PT Alam Jaya Papua mendapatkan proyek.
Saat memasuki gedung KPK, keempat pimpinan Banggar yang datang bersama sekitar pukul 10.00 dengan Suzuki APV silver itu enggan berkomentar. "Ini baru mau klarifikasi tentang itu," kata Tamsil singkat. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap empat pimpinan Banggar untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data yang dihimpun KPK terkait proyek PPID Transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu. Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar. Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke Banggar. Menurut Farhat, kliennya dimintai uang oleh dua tersangka lainnya yang katanya akan diberikan kepada Banggar dan Kementerian sebagai syarat agar PT Alam Jaya Papua mendapatkan proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar