Rabu, 21 September 2011

Komisi III Heran Calon Hakim Agung Tak Baca Koran

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI-P, Trimedya Pandjaitan, mengaku heran dengan salah satu calon hakim agung, Nurul Elmiyah, yang dinilainya tidak mengikuti perkembangan dunia hukum melalui media massa.

Penilaian itu diungkapkan Trimedya ketika Nurul Elmiyah mengurai sistem tiga kamar yang hendak diterapkannya di Mahkamah Agung.

"Apa saudara calon tidak baca Koran dalam kurun tiga hari terakhir. Di media kan ditulis bahwa MA per 1 Oktober mendatang akan menerapkan sistem kamar dengan menerapkan lima kamar. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 142/KIX/MA/ 2011 yang disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (rakernas) MA Senin lalu,"kata Trimedya, Rabu (21/9/2011).

Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Rabu ini, Komisi III kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan 18 calon hakim agung. Hari ini, dua calon diuji yakni Syafrinaldi dan Nurul Elmiyah.

Trimedya mengungkapkan, pengetahuan semacam itu penting agar calon tidak berada di menara gading. "Ini juga penting. Sering kali hakim-hakim ini semacam di menara gading. Dia tidak baca Koran. Cuma baca berkas dan baca buku. Sehingga bagaimana putusan itu bisa sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,"tanya Trimedya.

Elmiyah mengaku bahwa dirinya memang mengusulkan penerapan tiga kamar yaitu pidana, perdata, dan tata usaha Negara. Alasannya, dirinya mengacu pada pembagian kamar secara tradisional yang biasa dilakukan di Fakultas Hukum. Memang MA akan berlakukan lima kamar. Makalah saya cuma alternatif. Saya belum masuk ke situ (MA). Saya orang luar yang berpikir alternatif terbaik adalah tiga kamar,"kata dia.

MA memang akan memberlakukan sistem kamar. Kelima kamar tersebut adalah kamar pidana, perdata, militer, tata usaha Negara, dan agama. Sistem kamar atau chamber system ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas putusan serta konsistensi putusan para hakim agung.   

 

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: