JAKARTA, KOMPAS.com- Menangkapdan menahan seseorang merupakanwewenang aparat penegak hukum. Pemberian wewenang itu kepada badanintelijenberpotensi memunculkan pelangggaran hak asasi manusia dandapat memancing terjadinyatindak kriminal. "Permintaan agarpenangkapan dan penahanandapat dilakukan oleh aparat intelijen, harusditolak dan motifnya patut dicurigai," kata Sekretaris Jenderal PartaiDemokrasi IndonesiaPerjuangan Tjahjo Kumolo, Sabtu (17/9/2011) diJakarta. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Ketentuan tentangadanya wewenang penangkapan danpenahanan oleh badanintelijen menjadi salah satu materi krusial dalampembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen yang sedang dilakukanDPRdan Pemerintah. Pihak pemerintah berharap, wewenangitu dapat dimilikibadan intelijen, namun sebagian besar fraksi di DPR menyatakankeberatan. Tjahjo mengingatkan, berdasarkan pengalaman PDIPerjuangan dimasa lalu, banyakoperasiintelijen atau kontraintelijen yang korbannya adalah lawan-lawanpolitik, bukan musuhnegara. Wewenang penahanan dan penangkapan oleh intelijen dapat menjadi'pasal karet' yang membenarkanaparat intelijenmelakukan tindakanserupa di masa depan dengan dalihancaman keamanan negara. "PDIPerjuangan, secara prinsip menolak adanya ketentuan pemberian wewenangmenangkap dan menahan oleh badan intelijen," tegas Tjahjo.
Ketentuan tentangadanya wewenang penangkapan danpenahanan oleh badanintelijen menjadi salah satu materi krusial dalampembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen yang sedang dilakukanDPRdan Pemerintah. Pihak pemerintah berharap, wewenangitu dapat dimilikibadan intelijen, namun sebagian besar fraksi di DPR menyatakankeberatan. Tjahjo mengingatkan, berdasarkan pengalaman PDIPerjuangan dimasa lalu, banyakoperasiintelijen atau kontraintelijen yang korbannya adalah lawan-lawanpolitik, bukan musuhnegara. Wewenang penahanan dan penangkapan oleh intelijen dapat menjadi'pasal karet' yang membenarkanaparat intelijenmelakukan tindakanserupa di masa depan dengan dalihancaman keamanan negara. "PDIPerjuangan, secara prinsip menolak adanya ketentuan pemberian wewenangmenangkap dan menahan oleh badan intelijen," tegas Tjahjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar